About Me

Foto saya
Gue cowok asli Manado, yang suka banget makan sama baca novel.

Minggu, 26 September 2010

MATA KULIAH SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI: TEORI PEMIKIR EKONOMI

TEORI PEMIKIR EKONOMI

A. John Maynard Keynes
Keynesianisme, atau ekonomi Keynesian atau Teori Keynesian, adalah suatu teori ekonomi yang didasarkan pada ide ekonom Inggris abad ke-20, John Maynard Keynes. Teori ini mempromosikan suatu ekonomi campuran, di mana baik negara maupun sektor swasta memegang peranan penting. Kebangkitan ekonomi Keynesianisme menandai berakhirnya ekonomi laissez-faire, suatu teori ekonomi yang berdasarkan pada keyakinan bahwa pasar dan sektor swasta dapat berjalan sendiri tanpa campur tangan negara.
Teori ini menyatakan bahwa trend ekonomi makro dapat mempengaruhi perilaku individu ekonomi mikro. Berbeda dengan teori ekonom klasik yang menyatakan bahwa proses ekonomi didasari oleh pengembangan output potensial, Keynes menekankan pentingnya permintaan agregat sebagai faktor utama penggerak perekonomian, terutama dalam perekonomian yang sedang lesu. Ia berpendapat bahwa kebijakan pemerintah dapat digunakan untuk meningkatkan permintaan pada level makro, untuk mengurangi pengangguran dan deflasi. Jika pemerintah meningkatkan pengeluarannya, uang yang beredar di masyarakat akan bertambah sehingga masyarakat akan terdorong untuk berbelanja dan meningkatkan permintaannya (sehingga permintaan agregat bertambah). Selain itu, tabungan juga akan meningkat sehingga dapat digunakan sebagai modal investasi, dan kondisi perekonomian akan kembali ke tingkat normal.
Kesimpulan utama dari teori ini adalah bahwa tidak ada kecenderungan otomatis untuk menggerakan output dan lapangan pekerjaan ke kondisi full employment (lapangan kerja penuh). Kesimpulan ini bertentangan dengan prinsip ekonomi klasik seperti ekonomi supply-side yang menganjurkan untuk tidak menambah peredaran uang di masyarakat untuk menjaga titik keseimbangan di titik yang ideal.
Salah seorang ekonom yang paling bertanggungjawab terhadap sistem perekonomian dan sistem pemerintahan di dunia dewasa ini adalah John Maynard Keynes. Pada tahun 1930-an ia menerbitkan sebuah buku penting dengan judul: The General Theory of Employment, Interest and Money.
Buku ini terkenal sulit dipahami, antara lain karena penyajiannya yang kurang sistematis dan penggunaan terminologi yang membingungkan. Dalam hal-hal tersebut buku ini termasuk salah satu buku terburuk dan paling menyesatkan.
Namun, salah satu ”kontribusinya” yang terpenting dan terus berdampak hingga jaman ini adalah memberikan justifikasi, berdasarkan teorinya yang penuh kekeliruan berpikir tersebut, kepada Pemerintah untuk mengambil-alih kebijakan ekonomi, nyaris tanpa batas.
“In the long run, we are all dead,” kata Keynes.
Para ekonom mazhab Austrian termasuk orang pertama yang dan menunjukkan kekeliruan fatal Keynes dalam memandang ilmu ekonomi dan perekonomian. (Sebelumnya, para ekonom Austria berhasil menunjukkan kesalahan logika ekonomi sosialisme, sekaligus memprediksikan–sejak awal–kejatuhan komunis di Uni Sovyet.)
Salah seorang ekonom terkemuka mazhab ini, Hans Hermann Hoppe, mengulas buku tersebut dalam tulisannya, The Misesian Case Against Keynes. Editor Jurnal Akal & Kehendak telah menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia, dengan judul: Teori Umum Keynes dalam Pandangan Misesian.

B. John Adam Smith
(l5 Juni 1723 – 17 Juli 1790), adalah seorang filsuf berkebangsaan Skotlandia yang menjadi pelopor ilmu ekonomi modern. Karyanya yang terkenal adalah buku An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (disingkat The Wealth of Nations) adalah buku pertama yang menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme. Adam Smith adalah salah satu pelopor sistem ekonomi Kapitalisme. Sistem ekonomi ini muncul pada abad 18 di Eropa Barat dan pada abad 19 mulai terkenal disana.
Satu dari poin utama The Wealth of Nations adalah pasar bebas, ketika penampilannya kacau dan tidak teratur, sebenarnya dipandu untuk membuat nilai yang benar dan bermacam barang oleh "tangan-tangan tak terlihat" (sebuah imej yang dipakai Smith dalam Teory of Moral Sentiments, tetapi pertamakali dipakai dalam esai miliknya, "Sejarah Astronomy"). Jika sebuah kelangkaan produk terjadi, misalnya, maka harganya naik, membuat marjin keuntungan yang membuat insentif bagi yang lain untuk masuk ke produksi tersebut, dan mengatasi kelangkaan. Jika terlalu banyak produsen yang msauk ke pasar, kompetisi yang meningkat diantara para manufaktur dan kenaikan penawaran akan menurunkan harga di produk tersebut sampai titik dimana harga produksinya, harga natural. Bahkan jika keuntungan sampai kosong pada "harga natural", maka akan ada insentif untuk memproduksi barang dan jasa, dan semua ongkos produksi, termasuk kompensasi untuk buruh pemilik, juga dimasukkan dalam harga barang jual. Jika harga jatuh dibawah keuntungan kosong, produsen akan keluar dari pasar, jika mereka berada diatas keuntungan kosong, produsen akan masuk ke pasar. Smith percaya kalau motif manusia seringkali egois dan tamak, kompetisi dalam pasar bebas akan bertujuan menguntungkan masyarakat seluruhnya dengan memaksa harga tetap rendah, dimana tetap membangun dalam insentif untuk bermacam barang dan jasa. Selain itu, dia cemas akan pebisnis dan melawan formasi monopoli.


C. KARL MARX
Karl Heinrich Marx (5 Mei 1818 – 14 Maret 1883) adalah seorang filsuf, pakar ekonomi politik dan teori kemasyarakatan dari Prusia. Walaupun Marx menulis tentang banyak hal semasa hidupnya, ia paling terkenal atas analisisnya terhadap sejarah, terutama mengenai pertentangan kelas, yang dapat diringkas sebagai "Sejarah dari berbagai masyarakat hingga saat ini pada dasarnya adalah sejarah tentang pertentangan kelas", sebagaimana yang tertulis dalam kalimat pembuka dari Manifesto Komunis.
Marx terkenal karena analisisnya di bidang sejarah yang dikemukakannya di kalimat pembuka pada buku ‘Communist Manifesto’ (1848) :” Sejarah dari berbagai masyarakat hingga saat ini pada dasarnya adalah sejarah tentang pertentangan kelas.” Marx percaya bahwa kapitalisme yang ada akan digantikan dengan komunisme, masyarakat tanpa kelas setelah beberapa periode dari sosialisme radikal yang menjadikan negara sebagai revolusi keditaktoran proletariat(kaum paling bawah di negara Romawi).
Marx sering dijuluki sebagai bapak dari komunisme, Marx merupakan kaum terpelajar dan politikus. Ia memperdebatkan bahwa analisis tentang kapitalisme miliknya membuktikan bahwa kontradiksi dari kapitalisme akan berakhir dan memberikan jalan untuk komunisme. Di lain tangan, Marx menulis bahwa kapitalisme akan berakhir karena aksi yang terorganisasi dari kelas kerja internasional. “Komunisme untuk kita bukanlah hubungan yang diciptakan oleh negara, tetapi merupakan cara ideal untuk keadaan negara pada saat ini. Hasil dari pergerakan ini kita yang akan mengatur dirinya sendiri secara otomatis. Komunisme adalah pergerakan yang akan menghilangkan keadaan yang ada pada saat ini. Dan hasil dari pergerakan ini menciptakan hasil dari yang lingkungan yang ada dari saat ini. – Ideologi Jerman- Pengaruh ini berkembang karena didorong oleh kemenangan dari Marxist Bolsheviks dalam Revolusi Oktober Rusia. Namun, masih ada beberapa bagian kecil dari dunia ini yang belum mengenal ide Marxian ini sampai pada abad ke-20. Hubungan antara Marx dan Marxism adalah titik kontroversi. Marxism tetap berpengaruh dan kontroversial dalam bidang akademi dan politik sampai saat ini. Dalam bukunya Marx, Das Kapital (2006), penulis biografi Francis Wheen mengulangi penelitian David McLellan yang menyatakan bahwa sejak Marxisme tidak berhasil di Barat, hal tersebut tidak menjadikan Marxisme sebagai ideologi formal, namun hal tersebut tidak dihalangi oleh kontrol pemerintah untuk dipelajari.

MATA KULIAH PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK: TAHAP-TAHAP PERKEMBANGAN DAN KEPRIBADIAN

TAHAP-TAHAP PERKEMBANGAN DAN KEPRIBADIAN

Perkembangan Kepribadian Menurut Carl Gustav Jung
Perkembangan kepribadian menurut pandangan Carl Gustav Jung lebih lengkap dibandingkan dengan Freud. Jung beranggapan bahwa semua peristiwa disebabkan oleh sesuatu yang terjadi di masa lalu (mekanistik) dan kejadian sekarang ditentukan oleh tujuan (purpose). Prinsip mekanistik akan membuat manusia menjadi sengsara karena terpenjara oleh masa lalu. Manusia tidak bebas menentukan tujuan atau membuat rencana karena masa lalu tidak dapat diubah. Sebaliknya, prinsip purposif memubat orang mempunyai perasan penuh harapan, ada sesuatu yang membuat orang berjuang dan bekerja. Dari keduanya dapat diambil sisi positifnya, kegagalan di masa lalu bukan dijadikan beban tapi dijadikan pengalaman yang kemudian digunakan sebagai stimuli untuk belajar lebih baik dari kegagalan tersebut. Terlepas dari kegagalan seseorang harus memiliki angan, impian dan harapan, hal inilah yang kemudian mengarahkan pada tujuan yang akan diraih di masa mendatang.
Tahap-tahap perkembangan menurut Jung terdiri atas 4 tahap. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Usia anak (Childhood). Usia anak dibagi menjadi 3 tahap, yakni anarkis pada anak kesadaran masaih kacau pada usia 0 – 6 tahun, tahap monarkis yakni anak ditandai dengan perkembangan ego, mulai berfikir verbal dan logika pada usia 6 – 8 tahun, tahap dualistik yakni anak dapat berfikir secara obyektif dan subyektif terjadi pada usia 8 – 12 tahun.
2. Usia Pemuda. Pemuda berjuang untuk mandiri secara fisik dan psikis dari orangtuanya.
3. Usia Pertengahan. Ditandai dengan aktualisasi diri, biasanya sudah dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya, memiliki pekerjaan, kawin, punya anak dan ikut dalam kegiatan sosial.
4. Usia Tua. Fungsi jiwa sebagian besar bekerja secara tak sadar, fikiran dan kesadaran ego mulai tenggelam.
Tahapan Perkembangan Kepribadian Sigmund Freud
Freud membagi perkembangan kepribadian menjadi 3 tahapan yakni tahap infatil (0 - 5 tahun), tahap laten (5 - 12 than) dan tahap genital (> 12 tahun). Tahap infatil yang faling menentukan dalam membentuk kepribadin, terbagi menjadi 3 fase, yakni fase oral, fase anal, dan fase falis. Perkembangan kepribadian ditentukan oleh perkembangan insting seks, yang terkait dengan perkembangan bilogis, sehingga tahp ini disebut juga tahap seksual infatil. Perkembangan insting seks berarti perubahan kateksis seks dan perkembangan bilogis menyiapkan bagian tubuh untuk dipilh menjadi pusat kepuasan seksul (arogenus) zone). Pemberian nama fase-fase perkembangan infatil sesuai dengan bagian tubuh – daerah erogen – yang menjadi kateksis seksual pada fase itu. Pada tahap laten, impuls seksual mengalami represi, perhatian anak banyak tercurah kepada pengembangan kognitif dan keterampilan. Baru sesudah itu, secara bilogis terjadi perkembangan puberts yang membangunkan impuls seksual dari represinya untuk berkembang mencapai kemasakan. Pada umumnya kemasakan kepribadian dapat dicapi pada usia 20 tahun.
1. Fase Oral (usia 0 – 1 tahun)
Pada fase ini mulut merupakan daerah pokok aktivitas dinamik atau daerah kepuasan seksual yang dipilih oleh insting seksual. Makan/minum menjadi sumber kenikmatannya. Kenikmatan atau kepuasan diperoleh dari ransangan terhadap bibir-rongga mulut-kerongkongan, tingkah laku menggigit dan menguyah (sesudah gigi tumbuh), serta menelan dan memuntahkan makanan (kalau makanan tidak memuaskan). Kenikmatan yang diperoleh dari aktivitas menyuap/menelan (oral incorforation) dan menggigit (oral agression) dipandang sebagai prototip dari bermacam sifat pada masa yang akan datang.
Kepuasan yang berlebihan pada masa oral akan membentuk oran incorporation personality pada masa dewasa, yakni orang menjadi senang/fiksasi mengumpulkan pengetahuan atau mengumpulkan harta benda, atau gampang ditipu (mudah menelan perkataan orang lain. Sebaliknya, ketidakpuasan pada fase oral, sesudah dwasa orang menjadi tidak pernah puas, tamak (memakan apa saja) dalam mengumpulkan harta. Oral agression personality ditandai oleh kesenangan berdebat dan sikap sarkatik, bersumber dari sikap protes bayi (menggigit) terhadap perlakuan ibunya dalam menyusui. Mulut sebagai daerah erogen, terbawa sampai dewasa dalam bentuk yang lebih bervariasi, mulai dari menguyah permen karet, menggigit pensil, senang makan, menisap rokok, menggunjing orang lain, sampai berkata-kata kotor/sarkastik. Tahap ini secara khusus ditandai oleh berkembangnya perasaan ketergantungan, mendapat perindungan dari orang lain, khususnya ibu. Perasaan tergantung ini pada tingkat tertentu tetap ada dalam diri setiap orang, muncul kapan saja ketika orang merasa cemas dan tidak aman pada masa yang akan datang.
2. Fase Anal (usia 1 – 3 tahun)
Pada fase ini dubur merupakan daerah pokok ktivitas dinamik, kateksis dan anti kateksis berpusat pada fungsi eliminer (pembuangankotoran). Mengeluarkan faces menghilangkan perasaan tekanan yang tidak menyenangkan dari akumulasi sisa makanan. Sepanjang tahap anal, ltihan defakasi (toilet training) memaksa nak untuk belajar menunda kepuasan bebas dari tegangan anal. Freud yakin toilet training adalah bentuk mulaidari belajar memuaskan id dan superego sekaligus, kebutuhan id dalam bentuk kenikmatan sesudah defakasi dan kebutuhan superego dalam bentuk hambatan sosial atau tuntutan sosial untuk mengontrol kebutuhan defakasi. Semua hambatan bentuk kontrol diri (self control) dan penguasaan diri (self mastery).
Berasal dari fase anal, dampak toilet training terhadap kepribadian di masa depan tergantung kepada sikap dan metode orang tua dalam melatih. Misalnya, jika ibu terlalu keras, anak akan menahan facesnya dan mengalami sembelit. Ini adalah prototip tingkahlaku keras kepala dan kikir (anal retentiveness personality). Sebaliknya ibu yang membiarkan anak tanpa toilet training, akan membuat anak bebas melampiaskan tegangannya dengan mengelurkan kotoran di tempat dan waktu yang tidak tepat, yang di masa mendatang muncul sebagai sifat ketidakteraturan/jorok, deskruktif, semaunya sendiri, atau kekerasa/kekejaman (anal exspulsiveness personality). Apabila ibu bersifat membimbing dengan kasih sayang (dan pujian kalau anak defakasi secara teratur), anak mendapat pengertian bahwa mengeluarkan faces adalah aktivitas yang penting, prototif dari, sifat kreatif dan produktif.
3. Fase Fhalis (usia 3 – 5/6 tahun)
Pada fase ini alat kelamin merupakan daerah erogen terpenting. Mastrubasi menimbulkan kenikmatan yang besar. Pada saat yang sama terjadi peningkatan gairah seksual anak kepada orang tuanya yang mengawali berbagai perganian kateksis obyek yang penting. Perkembangan terpenting pada masa ini adalah timbulnya Oedipus complex, yang diikuti fenomena castration anxiey (pada laki-laki) dan penis envy (pada perempuan).
Odipus kompleks adalah kateksis obyek kepada orang tua yang berlawanan jenis serta permusuhan terhadap orang tua sejenis. Anak laki-laki ingin memiliki ibunya dan menyingkirkan ayahnya; sebaliknya anak perempuan ingin memilki ayahnya dan menyingkirkan ibunya.
Pada mulanya, anak (laki dan perempuan) sama-sama mencintai ibuny yang telah memenuhi kebutuhan mereka dan memandang ayah sebagai saingan dalam merebut kasih sayang ibu. Pada anak laki-laki, persaingan dengan ayah berakibat anak cemas kalau-kalau ayah memakai kekuasaannya untuk memenangkan persaingan merebut ibunya. Dia cemas penisnya akan dipotong oleh ayahnya. Gejala ini disebut cemas dikebiri atau castrationanxiety. Kecemasan inilah yang kemudian mendorong laki-laki mengidentifikasi iri dengan ayahnya. Identifikasi ini mempunyai beberpa manfaat :
- anak secara tidak langsung memperoleh kepuasan impuls seksual kepada ibunya, seperti kepuasan ayahnya.
- perasaan erotik kepada ibu (yang berbahaya) diubah menjadi sikap menurut/sayang kepada ibu.
- identifikasi kemudian menjadi sarana tepenting untuk mengembangkan superego adalah warisan dari oedipus complex.
- identifikasi menjadi ritual akhir dari odipus kompleks, yang sesudah itu ditekan(repressed) ke ketidaksadaran.
Pada anak perempuan, rasa sayang kepada ibu segera berubah menjadi kecewa dan benci sesudah mengetahui kelaminnya berbeda dengan anak laki-laki. Ibuya dianggap bertanggung jawab tergadap kastrasi kela innya, sehingga anak perempuan itu mentransfer cintanya kepada ayahnya yang memiliki organ berharga (yang juga ingin dimilikinya). Tetapi perasaan cinta itu bercampur dengan perasan iri penis (penis elvy) baik kepada ayah maupun kepada laki-laki secara umum. Tidak seperti pada laki-laki, odipuskompleks pada wanita tidak direpres, cinta kepada ayah tetap menetap walaupun mengalami modifikasi karena hambatan realistik pemuasan seksual itu sendiri. Perbedaan hakekat odipus kompleks pada laki-laki dan wanita ini (disebut oleh pakar psikoanalisis pengikut freud : electra complex) merupakan dasar dari perbedaan psikologik di antara pria dan wanita. Electra complex menjadi reda ketika gadis menyerah tidak lagi mengembangkan seksual kepad ayahnya, dan mengidentifikasikan diri kembali kepada ibunya. Proses peredaan ini berjalan lebih lambat dibanding pada anak laki-laki dan juga kurang total atau sempurna. Enerji untuk mengembangkan superego adalah enerji yang semula dipakai dalam proses odipus. Penyerahan enerji yang lamban pada wanita membuat superego wanita lebih lemah/lunak, lebih fleksibel, dibanding superego laki-laki. Perbadinganantara odipus kompleks laki-laki dan perempuan, diikhtisarkan pada tabel 2.
4. Fase Latent (usia 5/6 – 12/13 tahun)
Dari usia 5 atau 6 tahun sampai remaja, anak mngalami periode perbedaan impuls seksual, disebut periode laten. Menurut Freud, penurunan minat seksual itu akibat dari tidak adanya daerah erogen baru yang dimunculkan oleh perkembangan biologis. Jadi fase laten lebih sebagai fenomena biologis, alih-lih bgian dari perkembangan psikoseksual. Pada fase laten ini anak mengembangkan kemampuan sublimasi, yakni mengganti kepuasanlibido dengan kepuasan nonseksual, khususnya bidang intelektual, atletik, keterampilan dan hubungan teman sebaya. Fase laten juga ditandai dengan percepatan pembentukan super ego; orang tua bekerjasama dengan anak berusaha merepres impuls seks agar enerji dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk sublimasi dan pembentukan superego. Anak menadi lebih mudah mmpelajari sesuatu dibandingkan dengan masa sebelum dan sesudahnya (masa pubertas).
Anak Laki-laki
Identifikasi/mencintai ibu
Benci ayah yang menjadi saingan
Cemas dikebiri
Identiikasi kepada ayah
Oedipus berhenti seketika
Superego berkembang kuat Anak Laki-laki
Identifikasi/mencintai ibu
Fenis envy
Benci ibu – cinta kepada ayah
Identiikasi kepada ibu
Oedipus kompleks berhenti secara teratur
Superego berkembang lemah
Ikhtisar Oedips Compleks pada anak-anak laki-laki dan perempuan
5. Fase Genikal (usia 12/13 – dewasa)
Fase ini dimulai dengan perubahan biokimia dan fisiologi dalam diri remaja. Sistem endoktrin memproduksi hormon-hormon yang memicu pertumbuhan tanda-tanda seksual sekunder (suara, rambut, buah dada, dll) dan pertumbuhan tandasesual primer. Impuls pregenital bangun kembali dan membawa aktivitas dinamis yang harus diadaptasi, untuk mencapai perkembangan kepribadian yang stabl. Pada fase falis, kateksis genital mempunyai sifat narkistik; individu mempunyai kepuasan dari perangsangan dan manipulasi tubuhnya sendiri, dan orang lain diingkan hanya karena memberikan bentuk-bentuk tambahan dari kenikmatan jasmaniah. Pada fase genital, impuls seks itu mulai disalurkan ke obyek di luar, seperti; berpartisipasi dalam kegiatan kelompok, menyiapkan karir, cinta lain jenis, perkawinan dan keluarga. Terjadi perubahan dari anak yang narkistik menjadi dewasa yang berorientasi sosial, realistik dan altruistik.
Fase genital berlanjut sampai orang tutup usia, dimana puncak perkembangan seksual dicapai ketika orang dewasa mengalami kemasakan kepibadian. Ini ditandai dengan kemasaka tanggung jawab seksual sekaligus tanggung jawab sosial, mengalami kepuasan melalui hubungan cinta heteroseksual tanpa diikuti dengan perasaan berdosa atau perasaan bersalah. Pemasan impuls libido melalui hubungan seksual memungkinkan kontrol fisiologis terhadap impuls genital itu; sehinggaakan membebaskan begitu banyak enerji psikis yang semula dipakai untuk mengontrol libido, merepres perasaan berdosa, dan dipakai dalam konflik antara id-ego-superego dalam menagani libido itu. Enerji itulah yang kemudian dipakai untuk aktif menangani masalah-masalah kehidupan dewasa; belajar bekerja, menunda kepuasan, menjadi lebih bertanggung jawab.
Penyaluran kebutuhan insting ke obyek di luar yang altruistik itu telah menjadi cukup stabil, dalam bentuk kebiasaan-kebiasaan melakukan pemindahan-pemindahan,sublimasi-sublimasi dan identifikasi-identifikasi. Berikut beberapa gambaran tingkah laku dewasa yang masak, ditinjau dari dinamika kepribadian Freud :
- Menunda kepuasan : dilakukan karena obyek pemuas yang belum tersedia, tetapi lebih sebagai upaya memperoleh tingkat kepuasan yang lebih besar pada masa yang akan datang.
- Tanggung jawab : kontrol tingkah laku dilakukan oleh superego berlangsung efektif, tidak lagi harus mendapat bantuan kontrol dari lingkungan.
- Pemindahan/sulimasi : mengganti kepuasan seksual menjadi kepuasan dalam bidang seni, budaya dan keindahan.
Identifikasi memiliki tujuan-tujuan kelompok, terlibat dalam organisasi sosial, politi dan kehidupan sosial yang harmonis.

JEAN PIAGET
Perkembangan kognitif, dikembangkan oleh Jean Piaget, seorang psikolg Swiss yang hidup tahun 1896 – 1980. Teorinya memberkan banyak konsep utama dalam lapangan psikologi perkembangan dan berpengaruh tehadap perkembangan konsep kecerdasan, yang bagi Piaget berarti, kemampuan untuk secara lebih cepat merefresentasikan dunia dan melakukan operasi logis dalam representasi konsep yang berdasar pada kenyataan.
Teori ini membahas munculnya dan diperolehnya schemata -- sekema tentang bagaimana seseorang merefresi lingkungannya – dalam tahapan-tahapan perkembangan, saat seseorang memperoleh cara baru dalam mempresentasikan informasi secara mental.
Teori ini digolongkan ke dalam konstrktivisme, yang berarti tidak seperti, teori Nativisme (yang menggambarkn perkembangan kognitif sebagai pemunculan pengetahuan dan kemampuan bawaan), teori ini berpendapat bahwa kita membangun kemampuan konitif kita melalui tindakan yang termotivasi dengan sendirinya terhadap lingkungan. Untuk pengembangan teori ini, Piagetmemperoleh Erasmus Prize. Piaget membagi skema yang digunakan anak untuk memahami dunianya melalui empat periode utama yang berorelasi dengan dan semakin canggih seiring penambahan usia :
1. Periode Sensorimotor (usia 0 – 2 tahun)
2. Periode Praoperasional (usia 2 – 7 tahun)
3. Periode Operasional Konkrit (usia 8 – 11 tahun)
4. Periode Operasional Formal (usia 11 tahun sampai dewasa)
1. Periode Sensorimotor (usia 0 – 2 tahun)
Menurut Piaget, bayi lahir dengan sejumlah refleks bawaan selain juga dorongan untuk mengeksplorasi dunianya. Skema awalnya dibentuk melalui diferensiasi refleks bawaan tersebut. Periode sensorimotor adalah periode pertama dari empat periode.
Piaget berpendapat bahwa tahapan ini menandai perkembangan kemampuan dan pemahaman spatial penting dalam enam sub-tahapan:
- Sub-tahapan skema refleks, muncul saat lahir sampai usia enam minggu dan berhubungan terutama dengan refleks.
- Sub-tahapan fase reaksi sirkular primer, dari usia enam minggu sampai empat bulan dan berhubungan terutama dengan munculnya kebiasaan-kebiasaan.
- Sub-tahapan fase reaksi sirkular sekunder, muncul antara usia empat sampai sembilan bulan dan berhubungan terutama dengan koordinasi antara penglihatan dan pemaknaan.
- Sub-tahapan koordinasi reaksi sirkular sekunder, muncul dari usia sembilan sampai duabelas bulan, saat berkembangnya kemampuan untuk melihat objek sebagai sesuatu yang permanen walau kelihatannya berbeda kalau dilihat dari sudut berbeda (permanensi objek).
- Sub-tahapan fase reaksi sirkular tersier, muncul dalam usia dua belas sampai delapan belas bulan dan berhubungan terutama dengan penemuan cara-cara baru untuk mencapai tujuan.
- Sub-tahapan awal representasi simbolik, berhubungan terutama dengan tahapan awal kkreativitas.
2. Tahapan praoperasional (usia 2 – 7 tahun)
Tahapan ini merupakan tahapan kedua dari empat tahapan. Dengan mengamati urutan permainan, Piaget bisa menunjukkan bahwa setelah akhir usia dua tahun jenis yang secara kualitatif baru dari fungsi psikologis muncul. Pemikiran (Pra)Operasi dalam teori Piaget adalah prosedur melakukan tindakan secara mental terhadap objek-objek.
Ciri dari tahapan ini adalah operasi mental yang jarang dan secara logika tidak memadai. Dalam tahapan ini, anak belajar menggunakan dan merepresentasikan objek dengan gambaran dan kata-kata. Pemikirannya masih bersifat egosentris: anak kesulitan untuk melihat dari sudut pandang orang lain. Anak dapat mengklasifikasikan objek menggunakan satu ciri, seperti mengumpulkan semua benda merah walau bentuknya berbeda-beda atau mengumpulkan semua benda bulat walau warnanya berbeda-beda.
Menurut Piaget, tahapan pra-operasional mengikuti tahapan sensorimotor dan muncul antara usia dua sampai enam tahun. Dalam tahapan ini, anak mengembangkan keterampilan berbahasanya. Mereka mulai merepresentasikan benda-benda dengan kata-kata dan gambar. Bagaimanapun, mereka masih menggunakan penalaran intuitif bukan logis. Di permulaan tahapan ini, mereka cenderung egosentris, yaitu, mereka tidak dapat memahami tempatnya di dunia dan bagaimana hal tersebut berhubungan satu sama lain.
3. Tahapan Operasional Konkrit (usia 8 – 11 tahun)
Tahapan ini adalah tahapan ketiga dari empat tahapan. Muncul antara usia enam sampai duabelas tahun dan mempunyai ciri berupa penggunaan logika yang memadai. Proses-proses penting selama tahapan ini adalah:
• Pengurutan—kemampuan untuk mengurutan objek menurut ukuran, bentuk, atau ciri lainnya. Contohnya, bila diberi benda berbeda ukuran, mereka dapat mengurutkannya dari benda yang paling besar ke yang paling kecil.
• Klasifikasi—kemampuan untuk memberi nama dan mengidentifikasi serangkaian benda menurut tampilannya, ukurannya, atau karakteristik lain, termasuk gagasan bahwa serangkaian benda-benda dapat menyertakan benda lainnya ke dalam rangkaian tersebut. Anak tidak lagi memiliki keterbatasan logika berupa animisme (anggapan bahwa semua benda hidup dan berperasaan)
• Decentering—anak mulai mempertimbangkan beberapa aspek dari suatu permasalahan untuk bisa memecahkannya. Sebagai contoh anak tidak akan lagi menganggap cangkir lebar tapi pendek lebih sedikit isinya dibanding cangkir kecil yang tinggi.
• Reversibility—anak mulai memahami bahwa jumlah atau benda-benda dapat diubah, kemudian kembali ke keadaan awal. Untuk itu, anak dapat dengan cepat menentukan bahwa 4+4 sama dengan 8, 8-4 akan sama dengan 4, jumlah sebelumnya.
• Konservasi—memahami bahwa kuantitas, panjang, atau jumlah benda-benda adalah tidak berhubungan dengan pengaturan atau tampilan dari objek atau benda-benda tersebut. Sebagai contoh, bila anak diberi cangkir yang seukuran dan isinya sama banyak, mereka akan tahu bila air dituangkan ke gelas lain yang ukurannya berbeda, air di gelas itu akan tetap sama banyak dengan isi cangkir lain.
• Penghilangan sifat Egosentrisme—kemampuan untuk melihat sesuatu dari sudut pandang orang lain (bahkan saat orang tersebut berpikir dengan cara yang salah). Sebagai contoh, tunjukkan komik yang memperlihatkan Siti menyimpan boneka di dalam kotak, lalu meninggalkan ruangan, kemudian Ujang memindahkan boneka itu ke dalam laci, setelah itu baru Siti kembali ke ruangan. Anak dalam tahap operasi konkrit akan mengatakan bahwa Siti akan tetap menganggap boneka itu ada di dalam kotak walau anak itu tahu bahwa boneka itu sudah dipindahkan ke dalam laci oleh Ujang.
4. Tahapan Operasional Formal (usia 11 tahun sampai dewasa)
Tahap operasional formal adalah periode terakhir perkembangan kognitif dalam teori Piaget. Tahap ini mulai dialami anak dalam usia sebelas tahun (saat pubertas) dan terus berlanjut sampai dewasa. Karakteristik tahap ini adalah diperolehnya kemampuan untuk berpikir secara abstrak, menalar secara logis, dan menarik kesimpulan dari informasi yang tersedia. Dalam tahapan ini, seseorang dapat memahami hal-hal seperti cinta, bukti logis, dan nilai. Ia tidak melihat segala sesuatu hanya dalam bentuk hitam dan putih, namun ada "gradasi abu-abu" di antaranya. Dilihat dari faktor biologis,. tahapan ini muncul saat pubertas (saat terjadi berbagai perubahan besar lainnya), menandai masuknya ke dunia dewasa secara fisiologis, kognitif, penalaran moral, perkembangan psikoseksual, dan perkembangan sosial. Beberapa orang tidak sepenuhnya mencapai perkembangan sampai tahap ini, sehingga ia tidak mempunyai keterampilan berpikir sebagai seorang dewasa dan tetap menggunakan penalaran dari tahap operasional konkrit.
Seorang individu dalam hidupnya selalu berinteraksi dengan lingkungan. Dengan berinteraksi tersebut, seseorang akan memperoleh skema. Skema berupa kategori pengetahuan yang membantu dalam menginterpretasi dan memahami dunia. Skema juga menggambarkan tindakan baik secara mental maupun fisik yang terlibat dalam memahami atau mengetahui sesuatu. Sehingga dalam pandangan Piaget, skema mencakup baik kategori pengetahuan maupun proses perolehan pengetahuan tersebut. Seiring dengan pengalamannya mengeksplorasi lingkungan, informasi yang baru didapatnya digunakan untuk memodifikasi, menambah, atau mengganti skema yang sebelumnya ada. Sebagai contoh, seorang anak mungkin memiliki skema tentang sejenis binatang, misalnya dengan burung. Bila pengalaman awal anak berkaitan dengan burung kenari, anak kemungkinan beranggapan bahwa semua burung adalah kecil, berwarna kuning, dan mencicit. Suatu saat, mungkin anak melihat seekor burung unta. Anak akan perlu memodifikasi skema yang ia miliki sebelumnya tentang burung untuk memasukkan jenis burung yang baru ini.
Asimilasi adalah proses menambahkan informasi baru ke dalam skema yang sudah ada. Proses ini bersifat subjektif, karena seseorang akan cenderung memodifikasi pengalaman atau informasi yang diperolehnya agar bisa masuk ke dalam skema yang sudah ada sebelumnya. Dalam contoh di atas, melihat burung kenari dan memberinya label "burung" adalah contoh mengasimilasi binatang itu pada skema burung si anak.
Akomodasi adalah bentuk penyesuaian lain yang melibatkan pengubahan atau penggantian skema akibat adanya informasi baru yang tidak sesuai dengan skema yang sudah ada. Dalam proses ini dapat pula terjadi pemunculan skema yang baru sama sekali. Dalam contoh di atas, melihat burung unta dan mengubah skemanya tentang burung sebelum memberinya label "burung" adalah contoh mengakomodasi binatang itu pada skema burung si anak.
Melalui kedua proses penyesuaian tersebut, sistem kognisi seseorang berubah dan berkembang sehingga bisa meningkat dari satu tahap ke tahap di atasnya. Proses penyesuaian tersebut dilakukan seorang individu karena ia ingin mencapai keadaan equilibrium, yaitu berupa keadaan seimbang antara struktur kognisinya dengan pengalamannya di lingkungan. Seseorang akan selalu berupaya agar keadaan seimbang tersebut selalu tercapai dengan menggunakan kedua proses penyesuaian di atas.Secara singkat tahapan perkembangan menurut Piaget dapat digambarkan sebagai berikut :
Tahapan Perkembangan Kognitif Menurut Piaget
PERIODE USIA DESKRIPSI PERKEMBANGAN
1. Sensorimotor 0-2 tahun Pengetahuan anak diperoleh melalui interaksi fisik, baik dengan orang atau objek (benda). Skema-skemanya baru berbentuk refleks-refleks sederhana, seperti : menggenggam atau mengisap
2. Praoperasional 2-6 tahun Anak mulai menggunakan simbol-simbol untuk merepresentasi dunia (lingkungan) secara kognitif. Simbol-simbol itu seperti : kata-kata dan bilangan yang dapat menggantikan objek, peristiwa dan kegiatan (tingkah laku yang nampak)
3.Operasi Konkret 6-11 tahun Anak sudah dapat membentuk operasi-operasi mental atas pengetahuan yang mereka miliki. Mereka dapat menambah, mengurangi dan mengubah. Operasi ini memungkinkannya untuk dapat memecahkan masalah secara logis.
4.Operasi Formal 11 tahun sampai dewasa Periode ini merupakan operasi mental tingkat tinggi. Di sini anak (remaja) sudah dapat berhubungan dengan peristiwa-peristiwa hipotesis atau abstrak, tidak hanya dengan objek-objek konkret. Remaja sudah dapat berpikir abstrak dan memecahkan masalah melalui pengujian semua alternatif yang ada.

MATA KULIAH PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK: TUGAS PERKEMBANGAN PADA MASA LANJUT USIA

Pengertian
Proses menua adalah suatu proses menghilangnya secara perlahan-lahan kemampuan jaringan untuk memperbaiki diri/mengganti dan mempertahankan fungsi normalnya sehingga tidak dapat bertahan terhadap infeksi dan memperbaiki kerusakan yang diderita (Nugroho, 2000)
Batas-Batas Lanjut Usia.
1. Batasan usia menurut WHO meliputi :
• usia pertengahan (middle age), yaitu kelompok usia 45 sampai 59 tahun
• lanjut usia (elderly), antara 60 sampai 74 tahun
• lanjut usia tua (old), antara 75 sampai 90 tahun
• usia sangat tua (very old), diatas 90 tahun
2. Menurut UU No. 4 tahun 1965 pasal 1 dinyatakan sebagai berikut :
“Seorang dapat dinyatakan sebagai seorang jompo atau lanjut usia setelah yang bersangkutan mencapai umur 55 tahun, tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan menerima nafkah dari orang lain”.
Saat ini berlaku UU No. 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lansia yang berbunyi sebagai berikut: lansia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun keatas.
Pada masa lansia, seseorang cenderung mengalami kemunduran fungsi, baik secara fisik, psikologis maupun sosial. Penurunan secara fisik pada umumnya dipengaruhi menurunnya fungsi pembuluh darah, khususnya pembuluh darah kapiler.Akibatnya jumlah darah yang mengalir ke organ tubuh menjadi menurun, sehingga mengakibatkan pengerutan organ tubuh. Dampak pada otak manusia adalah kemunduruan fungsi daya ingat. Masyarakat awam sering menyebutnya pelupa atau pikun. Secara psikis, terjadi pula perubahan khas berupa gejala kecemasan, cenderung menjadi kurang bersih, dan gejala paranoid lainnya seperti keras kepala, egoistis, mudah tersinggung, mudah marah, mudah curiga, gelisah, dsb.Manifestasi individual masa lansia, sebagian besar dipengaruhi oleh kepribadian masing-masing individu dalam mengendalikan diri. Agama dalam hal ini memiliki peranan kuat dalam mengendalikan emosi.
Generasi di bawahnya harus menyadarinya, karena menjadi tua akan terjadi pada siapa saja. Ketuaan adalah proses alami. Orang tidak bisa berbuat sesuatu pun untuk mencegah proses ketuaan yang progesif. Oleh karena itu tak ada jalan lain kecuali berusaha menerima masa tua atau lansia dengan apa adanya. Kemudian melihat kembali kehidupan positifnya dan mengapresiasikan nilai-nilai positif yang dimilikinya kepada generasi di bawahnya, sehingga meningkatkan pertautan dan memperkuat keserasian dan keselarasan hubungan antar strata generasi. Selain itu juga membimbing dan memberikan masukan secara arif dan bijaksana khususnya kepada anak dan cucu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga. Kalau memungkinkan menjadi teladan bagi generasi penerusnya.
HAL-HAL YANG MUNGKIN DIRASAKAN SAAT USIA LANJUT
1. Kesepian
2. Isolasi sosial
3. Kehilangan,
4. Kemiskinan,
5. Perasaan ditolak,
6. Perjuangan menemukan makna hidup,
7. Kebergantungan,
8. Perasaan tak berguna,
9. Tak berdaya dan putus asa,
10. Ketakutan terhadap kematian,
11. Sedih karena kematian orang lain,
12. Kemunduran fisik dan mental,
13. Depresi,
14. Rasa penyesalan mengenai hal-hal yang lampau

TUGAS PERKEMBANGAN MASA LANJUT USIA
Pada umumnya pada masa ini manusia banyak mengalami degradasi, terutama pada aspek fisik. Berdasarkan hal-hal di atas ada beberapa tugas perkembangan pada masa lanjut usia yaitu:
1. Menyesuaikan diri pada keadaan berkurangnya kekuatan fisik dan kesehatan.
2. Menyesuaikan diri dalam masa pensiun dan pendapatan yang berkurang.
3. Menyesuaikan diri dalam keadaan meninggalnya suami atau istri.
4. Menjalin hubungan yang rapat dengan teman-teman seusia.
5. Memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai warga negara dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat.
6. Menyusun keadaan hidup yang memuaskan dalam hal fisik baik yang di upayakan sendiri ataupun yang mungkin di atur oleh orang lain.

PERAN PADA LANJUT USIA
Menua Membutuhkan Perubahan Peran. Sama seperti orang berusia madya harus belajar untuk memainkan peranan baru demikian juga dengan kaum lansia. Dalam kebudayaan dewasa ini, dimana efisiensi, kekuatan, kecepatan dan kemenarikan bentuk fisik sangat dihargai, mengakibatkan orang lansia sering dianggap tidak ada gunanya lagi. Karena mereka tidak dapat bersaing dengan orang-orang yang lebih muda dalam berbagai bidang tertentu dimana kriteria nilai sangat diperlukan, dan sikap sosial terhadap mereka tidak menyenangkan.
Lebih jauh lagi, orang lansia diharapkan untuk mengurangi peran aktifnya dalam urusan masyarakat dan sosial. Demikian juga dengan dunia usaha dan profesionalisme. Hal ini mengakibatkan pengurangan jumlah kegiatan yang dapat dilakukan oleh lansia, dan karenanya perlu mengubah beberapa peran yang masih dilakukannya.
Karena sikap sosial yang tidak menyenangkan bagi kaum lansia, pujian yang mereka hasilkan dihubungkan dengan peran usia tua bukan dengan keberhasilan mereka. Perasaan tidak berguna dan tidak diperlukan lagi bagi lansia menumbuhkan perasaan rendah diri dan kemarahan, yaitu suatu perasaan yang tidak menunjang proses penyesuaian sosial seseorang.
A. Peran dalam Keluarga
Kehidupan dalam keluarga pada usia lanjut yang merupakan hal yang paling serius adalah keharusan untuk melakukan perubahan peran. Mereka semakin sulit dari tahun ketahun. Semakin radikal perubahan tersebut dan semakin radikal perubahan tersebut dan semakin berkurang prestise peran tersebut, maka semakin besar pula penolakan terhadap perubahan.
Pria atau wanita yang telah terbiasa dengan peran sebagai kepala keluarga akan menemukan kesulitan untuk hidup bergantung dirumah anaknya. Seperti juga halnya dengan pria yang memperoleh kedudukan dan prestise serta tanggung jawab dalam dunia kerjanya, merasa akan sulit menghadapi fakta sebagai pembantu istrinya apabila sudah pensiun. Peran ini dirasakan akan menghilangkan otoritas dan kejantanannya.
B. Peran dalam Sosial Ekonomi
Walaupun mereka sudah mempersiapkan diri untuk pensiun, tetapi lansia menghadapi masalah yang oleh Erikson disebut krisis identitas (identity crisis), yang tidak sama dengan krisis identitas yang dihadapi dimasa dewasanya, pada waktu mereka kadang-kadang diperlakukan sebagai anak-anak dan kadang-kadang sebagai orang dewasa. Krisis identitas yang menimpa orang setelah pensiun adalah sebagai akibat untuk melakukan perubahan peran yang drastis dari seseorang yang sibuk dan penuh optimis, menjadi seorang pengngangur yang tidak menentu. Dan lebih lebih lanjut lagi bahwa perubahan terhadap kebiasaan dan pola yang sudah mantap yang telah dilakukan sepanjang hidup yang pernah dialaminya, sering mengakibatkan perasaan yang traumatik bagi lansia.
C. Peran dalam Sosial masyarakat
Sebagian besar tugas perkembangan usia lanjut lebih banyak berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang daripada kehidupan orang lain. Orang tua diharapkan untuk menyesuaiakan diri dengan menurunkan kekuatan, dan menurunnya kesehatan secara bertahap. Hal ini sering diartikan sebagai perbaikan dan perubahan peran yang pernah dilakukan didalam maupun diluar rumah. Mereka juga diharapkan untuk mencari kegiatan untuk menganti tugas-tugas terdahulu yang menghabiskan sebagian besar waktu dikala masih muda dahulu.
Bagi beberapa lansia berkewajiban mengikuti rapat yang meyangkut kegiatan sosial dan kewajiban sebagai warga negara sangat sulit dilakukan karena kesehatan dan pendapatan yang menurun setelah mereka pensiun. Akibat dari menurunnya alih pola hidup yang sesuai dengan keadaan saat itu, yang berbeda dengan masa lalu.

Tiga Komponen yang Mempengaruhi Fungsi Kognitif Pada Lansia
1. Pendidikan
Fasilitas pendidikan, tiap tahun semakin meningkat, sehingga geerasi sekarang memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik daripada generasi sebelumnya. Dinegara-negara maju, beberapa lansia masih berusaha utuk mengikuti pedidikan yang lebih tinggi. Alasan-alasan yang dikemukakan antara lain: 1. Ingin memahami sifat dasar penuaan yang dialaminya. 2. Ingin mempelajari perubahan social dan teknologi yang dirasakan mempengaruhi kehidupannya. 3. Ingin menemukan pengetahuan yangrelevan untk mengantisipasi permintaan-permintaan masyarakat dan tuntutan pekerjaan, agar tetap dapat berkarir secara optimal dan mampu bersaing dengan generasi sesudahnya. 4. Ingin mengisi waktu luang agar lebih bermanfaat, serta sebagai bekal untuk mengadakan penyesuaian diri dengan lebih baik pada masa pensiunnya.
2. Pekerjaan
Searah dengan kemajuan teknologi biasanya orang-orang dewasa lanjut, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, cenderung bekerja dengan jenis pekerjaan yang belum mengarah ke orientasi kognitif, seperti generasi sesudahnya. Hal ini mengakibatkan banyak tenaga dewasa lanjut yang “harus” tersingkir dari dunia kerja karena tidak mampu lagi bersaing dengan generasi berikutnya.
3. Kesehatan
Sebuah penelitian menemukan bahwa hipertensi ternyata berkorelasi dengan berkurangya performance pada individu berusia diatas 60 tahun. Semakin tua semakin banyak massalah kesehatan yang dihadapi. Jadi, beberapa penurunan kemampuan inteletual yang di temukan pada orang–orang dewasa lanjut sangat mungkin disebabkan oleh faktor-faktor yang terkait dengan kesehatan daripada faktor usia semata. Selain fasilitas kesehatan, ternyata gaya hidup individu juga berpengaruh terhadap kondisi kesehatan fisik seorang lansia. Orang-orang yang giat berolahraga cenderung memiliki kemampuan penalaran, ingatan dan waktu reaksi lebih baik daripada mereka yang kurang atau tidak pernah berolahraga. Beberapa penelitian juga mengemukakan bahwa olahraga merupakan factor penting untuk meningkatkan fungsi kognitif pada orang dewasa lanjut. Yang harus diperhatikan dalam aktivitas olahraga pada dewasa lanjut adalah pemilihan jenis olahraga yang akan dijalani yaitu yang sesuai dengan kondisi fisik individu. Oleh karenanya sangat dianjurkan untuk selalu berkonsultasi dengan tenaga medis yang kompeten dalam masalah ini.

MATA KULIAH PENGANTAR PENDIDIKAN: PERILAKU SISWA SEBAGAI INDIVIDU

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Karakteristik individu merupakan sifat kejiwaan yang membedakan seseorang dengan yang lain, yang dapat dilihat dari ciri-ciri biografis, kepribadian, persepsi dan sikap. Karakteristik individu merupakan salah satu faktor yang dapat menentukan prestasi belajar siswa dalam mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Sekolah merupakan lembaga formal yang bertugas mendidik dan mengembangkan sikap, perbuatan dan tingkah laku bagi setiap peserta didiknya agar mencapai perkembangan yang optimal. Setiap individu memiliki karakteristik yang berbeda-beda di tengah masyarakat, begitu pula seorang siswa akan bersikap dan bertingkah laku di sekolah sesuai dengan karakteristik yang dimiliki.
Pengaruh karakteristik individu terhadap prestasi belajar siswa dapat dilihat dari sejauh mana sikap, tingkah laku dan kepribadian yang dimiliki siswa selama ini mampu membedakan antara siswa yang satu dengan yang lain.
Seberapa besar peranan siswa tersebut untuk memberikan kontribusi didalam dunia pendidikan, apakah dia termasuk siswa yang berhasil dalam mengikuti proses belajar mengajar ataukah dia hanya menganggap bahwa proses belajar mengajar itu hanya sebuah rutinitas yang harus dikerjakan tanpa mengetahui pentingnya aktivitas pendidikan baginya.

B. Perumusan Masalah
Dilihat dari latar belakang di atas, maka dapat dilihat rumkusan permasalahannya, yaitu:
1. Apa yang dimaksud dengan karakteristik individu?
2. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi individu?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Konsep Individu
Perilaku dapat diartikan suatu respons organisme atau seseorang terhadap rangsangan dari luar subjek tersebut.
Oudum dalam Sulwati (2007 : 15) mengemukakan bahwa perilaku merupakan tindakan yang tegas dari suatu organisme untuk melanjutkn hidupnya. Sedangkan Sarwono dalam Sulwati (2007 : 15) menyatakan bahwa Perilaku merupkan segala macam pengalaman dan interaksi manusia dengan lingkungannya yang terwujud dalam pengetahuan, sikap dan tindakan. Selanjutnya Ndara mengartikan perilaku sebagai operasionalisasi dan aktualisasi seseorang atau suatu kelompok terhadap suatu situasi dan kondisi lingkungan (masyarakat, alam, teknologi, dan organisasi). Berdasarkan beberapa uraian tentang pengertian perilaku tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa perilaku adalah tindakan yang dilakukaan oleh individu sebagai akibat dari aktualisasi seseorang atau kelompok terhadap suatu sutuasi dan kondisi lingkungan.
(http://hasmansulawesi01.blogspot.com/2009/03/pengaruh-teman-sebaya-terhadap-perilaku.html).
Perilaku manusia adalah sekumpulan perilaku yang dimiliki oleh manusia dan dipengaruhi oleh adat, sikap, emosi, nilai, etika, kekuasaan, persuasi, dan/atau genetika.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_manusia)
Perilaku diartikan sebagai suatu aksi-reaksi organisme terhadap lingkungannya. Perilaku baru terjadi apabila ada sesuatu yang diperlukan untuk menimbulkan reaksi, yakni yang disebut rangsangan. Berarti rangsangan tertentu akan menghasilkan reaksi atau perilaku tertentu. Perilaku manusia adalah aktivitas yang timbul karena adanya stimulus dan respons serta dapat diamati secara langsung maupun tidak langsung.
(http://connyeternal.blogspot.com/2009/11/faktor-yang-mempengaruhi-perilaku.html)
Peserta didik berstatus sebagai subjek didik. Pandangan modern cenderung menyebut demikian oleh karena peserta didik adalah subjek atau pribdi yang otonom, yang ingin diakui keberadaannya. Selaku pribadi yang memiliki ciri khas dan otonomi, ia ingin mengembangkan diri secara terus-menerus guna memecahkan masalah-masalah hidup yang dijumpai sepanjang hidupnya. (Tirtarahardja, La Sulo, 2005:52)
Siswa atau peserta didik yang melakukan kegiatan belajar atau mengikuti proses pendidikan adalah individu. Sebenarnya dalam proses pendidikan, bukan hanya siswa yang terikat dengan karakteristik, kemampuan dan perilaku individual tersebut, tetapi juga guru serta para petugas pendidikan lainnya. Karena siswa atau peserta didik merupakn subjek pendidikan, maka karakteristik, kemampuan dan perilaku siswalah yang mendapat kajian dan sorotan utama.
Di sinilah peran guru untuk sedapat mungkin membantu para peserta didiknya agar terhindar dari konflik yang berkepanjangan dan rasa frustasi yang dapat menimbulkan perilaku salah-suai. Sekaligus juga dapat memberikan bimbingan untuk mengatasinya apabila peserta didik mengalami konflik yang berkepanjangan dan frustrasi.
(http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/11/memahami-perilaku-individu-2/)
1. Karakteristik individu
Individu manusia bukan manusia yang pada umumnya (manusia tertentu), yaitu manusia yang memiliki ciri-ciri yang khas atau spesifik. Ciri-ciri yang khas ini bukan hanya bersifat jasmani (fisik), tetapi juga ciri-ciri rohani (psikis). Yang dimaksud dengan individu adalah kesatuan jasmani rohani yang memiliki ciri-ciri yang khas.
2. Manusia sebagai individu yang unik
Secara garis besar, manusia terdiri atas dua aspek, yaitu jasmani dan rohani. Aspek jasmani meliputi tinggi dan besar badan, panca indera yang terdiri atas indera penglihatan, pendengaran, penciuman, perabaan dan pengecapan; anggota badan, kondisi dan peredaran darah, kondisi dan aktivitas hormon. Aspek rohani meliputi kecerdasan, bakat, kecakapan hasil belajar, sikap, minat, motivasi, emosi dan perasaan, watak, kemampuan sosial, kemampuan berbahasa dan berkomunikasi, peranan dan interaksi sosial.
Tiap individu memiliki sejumlah ciri, dan ciri-ciri tersebut membentuk satu kesatuan karakteristik yang khas yang memiliki keunikan yang sendiri-sendiri. Tiap individu adalah unik sebab perpaduan antara ciri-ciri tersebut bukan membentuk suatu penjumlahan, tetapi integritas atau kesatupaduan.
3. Manusia berkembang dinamis
Menurut Reni Akbar Hawadi (2001), “perkembangan menunjuk pada suatu proses ke arah yang lebih sempurna dan tidak dapat diulang kembali. Perkembangan menunjuk pada perubahan yang bersifat tetap dan tidak dapat diputare kembali”. (Deswita, 2007:4)
Perkembangan manusia jauh lebih tinggi dan kompleks dibandingkan dengan perkembangan hewan. Sebagian besar dari kecakapan dan keterampilan yang dimiliki manusia yaitu berkat usaha belajar.
4. Aspek-aspek perilaku individu
Individu menampilkan dirinya kepada pihak luar, terutama kepada individu yang lain melalui kegiatan atau perilakunya. Pengertian perilaku sering dibatasi kepada yang dapat dilihat dari luar, yang berkenaan dengan kegiatan jasmani, atau psikomotor. Perilaku atau aktifitas yang ada pada individu atau organisme itu tidak timbul dengan sendirinya, tetapi sebagai akibat dari adanya stimulus atau rangsang yang mengenai individu atau organisme itu. Perilaku atau aktifitas itu merupakan jawaban atau respon terhadap stimulus yang mengenainya. Apa yang ada dalam diri organisme itu yang berperan memberikan respon adalah apa yang telah ada pada diri organisme, atau apa yang telah dipelajari oleh organisme yang bersangkutan.
(http://one.indoskripsi.com/artikel-skripsi-tentang/perilaku-individu-6)
Perilaku atau kegiatan individu seringkali dikelompokkan menjadi tiga kategori yaitu kegiatan kognitif, afektif, dan psikomotor.
1) Kegiatan kognitif
Kegiatan kognitif berkenaan dengan penggunaan pikiran atau rasio di dalam mengenal, memahami dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupannya.
2) Kegiatan afektif
Kegiatan afektif berkenaan dengan penghayatan perasaan, sikap, moral dan nilai-nilai. Sebagai rekapitulasi dapat dinyatakan bahwa penahapan perkembangan afektif manusia merupakan perpaduan dari tugas-tugas perkembangan dan tugas-tugas sosial. Perkembangan afektif suatu tahap dapat berpengaruh secara positif maupun negatif terhadap tahap berikutnya.
3) Kegiatan psikimotor
Kegiatan psikomotor menyangkut aktivitas-aktivitas yang mengandung gerakan-gerakan motorik. Sebagian besar dari kegiatan atau perilaku psikomotor dapat dilihat dari luar, sedang pada kegiatan kognitif dan afektif hanya sebagian kecil saja yang dilihat dari luar.

5. Keragaman karakteristik individu
Individu berbeda dalam kecerdasan, bakat dan kecakapan-kecakapan hasil belajarnya; berbeda pula dalam sikap, minat, emosi-perasaan, motif serta penghayatannya akan nilai-nilai; juga berbeda dalam kecakapan dan keterampilan fisik dan sosial.
C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Individu
Banyak faktor yang mempengaruhi perilaku individu, baik yang bersumber dari dalam dirinya (faktor internal) ataupun yang berasal dari luar dirinya (faktor eksternal). Faktor internal merupakan segala sifat dan kecakapan yang dimiliki atau dikuasai individu dalam perkembangannya, diperoleh dari hasil keturunan atau karena interaksi keturunan dengan lingkungan. Faktor eksternal merupakan segala hal yanjg diterima individu dari lingkungannya.
1. Faktor keturunan (Faktor Genetik atau Faktor Endogen)
Keturunan, pembawaan atau heredity merupakan segala ciri, sifat, potensi dan kemampuan yang dimiliki individu karena kelahirannya.
2. Faktor lingkungan
Perilaku yang diperlihatkan oleh individu bukan sesuatu yang dilakukan sendiri tetapi selalu dalam interaksinya dengan lingkungan. Demikian juga dengan sifat dan kecakapan-kecakapan yang dimiliki individu sebgian besar, diperoleh melalui hubungannya dengan lingkungan.
(http://connyeternal.blogspot.com/2009/11/faktor-yang-mempengaruhi-perilaku.html).



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Individu adalah pribadi dari seseorang yang mempunyai karakteristik yang berbeda-beda antara manusia yang satu dengan yang lain lainnya. Individu adalah kesatuan jasmani rohani yang memiliki ciri-ciri yang khas.
Individu siswa bersifat unik, tiap individu memiliki sejumlah potensi, kecakapan, kekuatan, motivasi, minat, kebiasaan, persepsi, serta karakteritik fisik dan psikis yang berbeda-beda. Keragaman kemampuan dan karakteristik tersebut terintegrasi membentuk tipe atau pola sendiri-sendiri, yang berbeda antara seorang individu dengan individu yang lainnya.
Siswa sebagai individu selalu berperilaku, beraktivitas, baik aktivitas fisik maupun psikis, yang nampak dan tidak nampak yang dilakukan secara sadar ataupun tanpa disadari.
Ada dua karakteristik individu manusia, yaitu pertama bahwa individu manusia itu unik, dan kedua bahwa dia berada dalam proses perkembangan serta perkembangnannya dinamis.
Individu terlihat pihak luar, terutama kepada individu yang lain melalui kegiatan atau perilakunya.
Keragaman perilaku individu dilatarbelakangi oleh faktor bawaan yang diterima dari keturunan, faktor pengalaman karena pengaru lingkungannya, serta interaksi antara keduanya yang diperkuat oleh kematangan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku individu terdiri dari faktor yang ada dalam dirinya (faktor internal) dan faktor yang ada diluar (faktor eksternal).


DAFTAR PUSTAKA
Sukmadinata, Nana Syaodih, (2005). Landasan Psikologi Proses Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Tirtarahardja, La Sulo, (2005). Pengantar Pendidikan. Jakarta: Asdi Mahastya.
Desmita, (2007). Psikologi Perkembangan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
http://connyeternal.blogspot.com/2009/11/faktor-yang-mempengaruhi-perilaku.html
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/11/memahami-perilaku-individu-2/
http://one.indoskripsi.com/artikel-skripsi-tentang/perilaku-individu-6
http://hasmansulawesi01.blogspot.com/2009/03/pengaruh-teman-sebaya-terhadap-perilaku.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_manusia

Sabtu, 25 September 2010

SEJARAH KOPERASI D INDONESIA

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau “jalan ketiga”, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme. Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi. Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara “Koperasi sosial” yang berdasarkan asas gotong royong, dengan “Koperasi ekonomi” yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi. Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah “habitat” alamnya di Indonesia? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk “memberdayakan” Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga “paket program” dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah “badan usaha”, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang “berwatak social”. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni “organisasi sosial yang berbisnis” atau “lembaga ekonomi yang mengemban fungsi social”. Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat -------- Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial


SEJARAH PERKOPERASIAN DI INDONESIA

Pada tanggal 16 Desember 1895, Raden Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan De Purwokertosche Hulp en Spaarbank der Irlansdche (Bank Bantuan dan Simpanan Purwokerto), atau lebih di kenal dengan sebutan Bank Priyayi Purwokerto. Bank ini didirikan untuk membantu pegawai pemerintah (priyayi) terlepas dari jeratan lintah darat.
Muhammad Hatta berpendapat, bahwa Bank Priyayi Purwokerto bukan merupakan bank koperasi. Meskipun demikian, pendirian bank tersebut telah menggerakkan hati Asisten Residen De Wolff Van Westerrode untuk mengembangkan koperasi-koperasi kredit di kalangan petani di Seluruh Karesidenan Banyumas. De Wolff Van Westerrode ingin mengembangkan koperasi kredit model Raiffeisen seperti yang pernah dilihatnya di Jerman. Tetapi upaya untuk mengembangkan koperasi model Raiffeisen ini tidak terlaksana. Menurut Ir. Ibnoe Soedjono kegagalan ini disebabkan karena adanya kesenjangan kultural (cultural gap) antara lingkungan ekonomi modern (tempat lahir koperasi Raiffeisen) dan lingkungan ekonomi tradisional (di Jawa dengan sistem gotong-royong yang sifatnya sosial). De Wolff Van Westerrode kemudian melakukan reorganisasi dengan mengubah nama bank yang didirikan Raden Arya Wiraatmadja itu menjadi Purwokertosche Hulp Spaar en Landbouwercredit Bank (Bank Bantuan dan Simpanan serta Kredit Petani Purwokerto). Bersamaan dengan perluasan bank itu, di seluruh Karesidenan Banyumas didirikan 250 lumbung desa yang bertugas memberikan kredit dalam bentuk padi.
Berdirinya Bank Priyayi Purwokerto mendorong pemerintah untuk mendirikan Volkscredit Bank (Bank Kredit Rakyat) di seluruh Jawa dan Madura. Pada tahun 1934, semua Volkscredit Bank disatukan menjadi Algemeene Volkscredit Bank yang memiliki cabang di seluruh Indonesia. Volkscredit Bank inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pengembangan cita-cita koperasi di kalangan masyarakat Indonesia dimulai pada tahun 1908 oleh Budi Utomo. Berdasarkan pemikiran bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bisa membentuk negara yang kuat, maka organisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk sendiri koperasi-koperasi. Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi konsumen) yang disebut “toko andeel”. Tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang, maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.
Melihat perkembangan koperasi yang semakin memasyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu untuk mengeluarkan peraturan perundangan yang mengatur kehidupan perkoperasian. Belanda mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915 yang isinya antara lain: harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi, sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral, dan proposal pengajuan harus berbahasa Belanda. Peraturan-peraturan tersebut dirasakan sangat rumit dan mahal bagi rakyat Indonesia. Kemudian Pemerintah Hindia Belanda membentuk Komisi Koperasi yang terdiri dari 7 orang Belanda dan 3 orang Indonesia. Komisi ini bertujuan menyelidiki kemungkinan-kemungkinan bagi koperasi di Indonesia. Atas rekomendasi Komisi Koperasi, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1927. Undang-undang baru ini jauh lebih ringan dibanding UU No. 431 Tahun 1915, antara lain: hanya membayar 3 gulden untuk meterai, sistem usaha sesuai dengan hukum dagang masing-masing daerah, perizinan bisa diperoleh di daerah setempat, dan proposal pengajuan bisa menggunakan bahasa daerah.
Pada tahun 1927, dr. Soetomo mendirikan Indonesische Studieclub yang menghimpun segolongan kecil kaum intelektual yang antara lain mempelajari masalah perkoperasian.
Pada tahun 1929, Partai Nasional Indonesia menyelenggarakan Konggres Koperasi di Jakarta. Konggres ini membangkitkan kembali semangat berkoperasi masyarakat indonesia dan mendorong berdirinya banyak koperasi di Jawa. Kebangkitan koperasi ini mencapai puncaknya pada tahun 1932, setelah itu koperasi mengalami kemunduran. Hal ini menunjukkan dasar-dasar yang dimiliki koperasi-koperasi tersebut masih lemah.
Pada tahun 1933 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1933 yang mirip UU No. 431 Tahun 1915. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka di Hindia Belanda berlaku dua peraturan, yaitu: UU No. 21 Tahun 1933 dan UU No. 91 Tahun 1927.
Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri dibuka kembali dengan nama Syomin Kumiai Tyo Dyimusyo, sedangkan kantor-kantor di daerah menjadi Syomin Kumiai Tyo Sandansyo. Pemerintah Militer Jepang masih memakai UU No. 91 Tahun 1927 tentang perkoperasian dan mengeluarkan UU No. 23 yang mengatur tata cara pendirian perkumpulan dan penyelenggaraan persidangan, antara lain disebutkan bahwa untuk mendirikan perkumpulan, termasuk koperasi harus mendapat izin Shuchokan (setara dengan Residen).
Pada tanggal 1 Agustus 1944 pemerintah Jepang mendirikan Kantor Perekonomian Rakyat. Dengan berdirinya kantor ini, maka Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kantor Perekonomian Rakyat yang diberi nama Kumiai. Kumiai bertugas mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan koperasi. Kumiai oleh pemerintah Jepang digunakan untuk membagikan barang-barang kepada rakyat, dan untuk mengumpulkan hasil bumi untuk keperluan perang tentara Jepang.
Pada tahun 1945, dengan lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat koperasi bangkit kembali. Ada dua penggaruh yang tampak menggebu dalam menggerakkan koperasi, yaitu semangat mendirikan koperasi secara besar-besaran untuk mencari keuntungan tanpa mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar, dan pengaruh jiwa kumiai yang menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.
Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan gotong-royong sebagai azas koperasi.
Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI mempunyai peranan besar dalam menggerakkan dan mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam Konggres Besar Koperasi seluruh Indonesia II di Bandung tahun 1953, Muhammad Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Sejak itu gerakan koperasi mengalami konsolidasi dalam arti ideologis maupun organisasi. Apalagi setelah menjadi anggota Internasional Cooperative Alliance (ICA) pada tahun 1956.
Perkembangan Undang-undang Perkoperasian Setelah Kemerdekaan
Pada tahun1949 pemerintah Indonesia mengganti UU No.91 Tahun 1927 dengan UU No. 179 Tahun 1949 yang pada hakekatnya adalah penterjemahan UU No. 21 Tahun 1927. Pada tahun 1958 pemerintah mengeluarkan UU No. 79 Tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 Tahun 1949. UU No. 79 ini adalah undang-undang yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 (kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33).
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 Tahun 1959 untuk menyesuaikan fungsi UU No. 79 Tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi terpimpin. Pada tahun 1965 pemerintah mengganti PP No. 60 Tahun 1959 dengan UU No. 14 Tahun 1965. Undang-undang baru ini sangat dipengaruhi oleh konsep pemikiran komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas koperasi yang harus mencerminkan gotong-royong berporos NASAKOM. UU No. 14 Tahun 1965 hanya bertahan dua bulan karena setelah itu terjadi peristiwa G-30 S/PKI dan lahirnya Orde Baru.
Setelah dua tahun koperasi dikembangkan tanpa undang-undang, karena pengganti undang-undang yang lama belum ada, maka pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 Tahun 1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi dan mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini kemudian berlaku sampai sekarang.
Ibnoe Soedjono, Kumpulan Tulisan: Koperasi dan Pembangunan Nasional, Pusat Informasi Perkoperasian, 1997

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.



Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
Hanya membayar 3 gulden untuk materai
Bisa menggunakan bahasa daerah
Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


PERKOPERSIAN DI INDONESIA SEBAGAI BASIS EKONOMI KERAKYATAN

Pada Era Orde Baru, Ekonomi kerakyatan tidak banyak dipergunakan oleh masyarakat. Karena apa? Pemerintah pada saat itu telah memelintirkan Ekonomi Kerakyatan sebagai Paham Komunisme yang patut diwaspadai. Dan masyarakat sendiri hanya bisa menurut dengan kebijakan pemerintah pada saat. Tetapi setelah Reformasi bergulir, pada tahun 1998, maka Masyarakat mulai sadar, bahwasannya Pola Ekonomi yang digulirkan oleh Pemerintahan Orde Baru sangat tidak berpihak kepada kepentingan Rakyat, tetapi hanya berpihak kepada Para Pemodal Besar yang memiliki dasar Ekonomi Kapitalis.
Reformasi 1998 menyadarkan negeri ini bahwa pola ekonomi Orde Baru salah karena tidak berbasis untuk kepentingan rakyat dan berpihak pada kepentingan pemilik modal yang berselingkuh dengan pemerintah. Oleh karena itu, lahirlah gerakan ekonomi kerakyatan yang lahir dari sub Ekonomi Pancasila menekankan pada
sila ke-4 yang kenyataannya dilanggar.
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi rakyat. Pemihakan dan perlindungan ditujukan pada ekonomi rakyat yang sejak zaman penjajahan sampai hari ini langganan terpinggirkan. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi yang adil secara sosial adalah memiliki kedaulatan politik, mampu berdiri sendiri di bidang ekonomi, dan memilki kepribadian secara budaya.
Pembangunan Ekonomi yang didasari prinsip keadilan sosial mencakup: peningkatan partisipasi rakyat dengan otonomi daerah yang penuh dan bertanggung jawab, semangat nasionalisme melakukan perlawanan terhadap bentuk ketidak adilan ekonomi, melakukan pembangunan yang disiplin dan mengedepankan multikultur., menghindari terjadinya disintegrasi, penegakan hak asasi manusia (HAM), reformasi pendidikan dan pengajaran ilmu ekonomi dan sosial baik di sekolah – sekolah dan perguruan tinggi.
Prinsip keadilan, merupakan nilai yang mesti menemani berjalannya bangsa ini menuju Indonesia yang sejahtera. Konsep negara yang demokratis harus terus dipertahankan.
Strategi pembangunan ekonomi rakyat adalah strategi menjalankan demokrasi ekonomi yang dijalankan oleh anggota masyarakat. Kesejahteraan rakyat paling diprioritaskan dari pada kesejahteraan Individu.
Tidak ada lagi alasan terjadinya kemiskinan di negeri ini seharusnya setiap kebijakan dan program pembangunan memberikan manfaat pada masyarakat yang paling miskin dan paling kurang sejahtera.
Jadilah pembangunan generasi masa depan bersama menghasilkan garansi sosial bagi masyarakat yang sangat miskin dan tertinggal.
Salah satunya adalah pembangunan Koperasi yang diolah sendiri oleh masyarakat. Merencanakan dan membangun dengan prinsip membangun tanpa menggusur dan mengembangkan industri kecil
Pada tahun 1908, koperasi digunakan sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat yang seiring dengan berdirinya Budi Utomo. Perjalanan panjang dunia perkoperasian di Indonesia sejak tanggal 12 Juli 1947 merupakan tonggak sejarah dalam membangun dunia perekonomian yang berbasiskan ekonomi kerakyatan.
Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pemerintah Indonesia harus memiliki tekad yang kuat dalam mempertahankan dunia perkoperasian sebagai soko guru perekonomian. Karena koperasi mampu memajukan masyarakat ke depannya. Jika pemerintah kalang kabut dalam menghandle efek – efek dari koperasi, maka dunia perekonomian yang berbasiskan pada ekonomi kerakyatan akan segera hancur. Koperasi memiliki peran yang strategis dalam membangun perekonomian bangsa. Oleh karena itu, sudah selayaknya dunia perkoperasian harus segera diberikan penyegaran.
Globalisasi adalah nafsu serakah dari sebuah sistem Ekonomi kapitalisme – liberal yang tidak boleh dibiarkan dan wajib untuk dilawan dengan kekuatan ekonomi kerakyatan. Masa depan rakyat harus terus diperjuangkan. Perubahan nasib harus dengan usaha. Seluruh elemen negeri harus menyatukan diri dalam satu barisan agar terwujudnya rasa sadar secara menyeluruh untuk terwujudnya keadilan sosial dan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya di bidang ekonomi dan politik.






Sejarah
Usaha koperasi telah terjadi sepanjang sejarah. Sejak awal laki-laki bekerja sama dengan pihak lain untuk membantu membunuh binatang besar untuk bertahan hidup, orang telah bekerja sama untuk mencapai tujuan yang mereka tidak dapat mencapai jika mereka bertindak secara individual. Kerjasama yang telah terjadi di seluruh dunia. Ancient Catatan kuno menunjukkan bahwa koperasi pertanian Babel dipraktekkan dan bahwa Cina mengembangkan tabungan dan pinjaman asosiasi serupa dengan yang digunakan saat ini. Di Amerika Utara, membersihkan lahan untuk persiapan penanaman tanaman, perontokan lebah, dan gudang koperasi raisings semua upaya yang diperlukan. Dalam Amerika Serikat, bisnis koperasi formal pertama diasumsikan telah dibentuk di tahun 1752, hampir seperempat abad sebelum Deklarasi Kemerdekaan ditandatangani. koperasi ini, perusahaan asuransi yang saling menelepon untuk Contributionship Philadelphia dari Rumah dari Asuransi Kerugian oleh api, diselenggarakan oleh Benjamin Franklin dan orang lain, dan masih beroperasi hari ini (Cobia).
Koperasi sebagai suatu struktur bisnis modern berasal dari abad ke-19 Britania. Revolusi Industri memiliki efek mendalam dalam perjalanan bisnis diselenggarakan dan pada kondisi kerja dan situasi ekonomi banyak orang. Sebagai respon terhadap kondisi ekonomi yang mengalami depresi dibawa oleh industrialisasi, beberapa orang mulai membentuk usaha koperasi untuk memenuhi kebutuhan mereka. Di antara mereka adalah sekelompok dari 28 pekerja yang tidak puas dengan para pedagang di komunitas mereka. Mereka membentuk koperasi konsumen yang dikenal sebagai Rochdale Society of Pemerataan Perintis pada tahun 1844. Mereka mulai dengan membuka toko koperasi yang menjual barang-barang seperti tepung dan gula kepada anggota, dan Serikat dengan cepat tumbuh untuk menyertakan perusahaan-perusahaan lain. Para pendiri juga mendirikan sebuah kombinasi unik kebijakan tertulis yang mengatur urusan-urusan koperasi. Di antara aturan-aturan ini adalah: kontrol demokratis anggota, pembayaran bunga atas modal terbatas, dan net margin dibagikan kepada anggota sesuai dengan tingkat patronase. Berdasarkan pada kesuksesan, serangkaian kebijakan Rochdale segera menjadi model bagi koperasi lain upaya-upaya, dan menjadi dikenal sebagai prinsip-prinsip umum yang membuat koperasi unik dari struktur bisnis lain.
Agricultural Cooperatives Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian biasanya diklasifikasikan sesuai dengan tiga fungsi utama mereka melakukan: pemasaran, penawaran, dan pelayanan. Banyak koperasi yang menggabungkan ketiga jenis fungsi dalam operasi mereka.
Marketing cooperatives Pemasaran koperasi
Pemasaran koperasi membantu anggota-anggota mereka untuk menjual 'produk-produk pertanian dan memaksimalkan laba yang mereka terima untuk barang-barang ini. Operasi mereka dapat sangat beragam dan kompleks. Beberapa koperasi pemasaran melakukan beberapa fungsi terbatas, sementara yang lain secara vertikal mengintegrasikan operasi mereka sehingga mereka melakukan lebih fungsi-fungsi yang memberikan nilai tambah kepada anggota-anggotanya 'produk ketika mereka bergerak dari peternakan ke konsumen. Beberapa koperasi bahkan menjual produk di toko grosir di bawah nama merek mereka sendiri; Land O' Lakes dan Ocean Spray adalah dua contoh menonjol. Pemasaran koperasi dapat melayani anggota mereka dalam banyak cara, termasuk tawar-menawar untuk harga yang lebih baik, menyimpan dan anggota menjual 'gandum, dan pengolahan produk pertanian menjadi lebih siap barang-barang konsumen. Di Amerika Serikat, koperasi pertanian menangani sekitar 30 persen dari petani' total volume pemasaran pertanian (Mather et al.).
Supply cooperatives Supply koperasi
Supply koperasi (kadang-kadang disebut sebagai pembelian koperasi) menjual perlengkapan pertanian untuk para anggotanya. Produknya termasuk pasokan produksi seperti benih, pupuk, minyak bumi, bahan kimia, dan peralatan pertanian. Pembelian petani Amerika sekitar 28 persen dari kebutuhan suplai mereka melalui koperasi (Mather et al.).
Service cooperatives Layanan koperasi
Layanan koperasi menyediakan berbagai layanan kepada para anggotanya. Sebagai contoh, koperasi mungkin menawarkan layanan seperti aplikasi pestisida, benih pembersihan, dan inseminasi buatan. Service koperasi juga termasuk organisasi seperti Sistem Kredit Farm, jaringan peminjam pinjaman milik lembaga yang menyediakan kredit dan jasa keuangan lainnya untuk petani, dan koperasi listrik pedesaan, yang menyediakan listrik untuk daerah pedesaan.
Resmi yang pertama untuk membentuk koperasi petani di Amerika Serikat terjadi pada tahun 1810. Namun demikian, koperasi pertanian tidak benar-benar dirasakan sebagai sebuah struktur organisasi bisnis yang layak sampai setelah Perang Saudara (Cobia). Beberapa organisasi pertanian membantu untuk mempromosikan pembangunan koperasi. The Grange, organisasi petani yang didirikan untuk meningkatkan ekonomi dan kedudukan sosial pertanian bangsa penduduk (Grange Nasional), mulai terlibat dalam pemasaran dan pembelian koperasi. Pada tahun 1875 ini mengadopsi sistem Rochdale dalam melaksanakan kegiatan koperasi. peternakan lain organisasi, termasuk Aliansi Petani dan Pendidikan dan Koperasi Petani Union Amerika (yang dikenal sebagai Uni Petani Nasional), juga mulai mempromosikan perkembangan koperasi (Cobia). Petani tidak berafiliasi dengan organisasi tani juga mulai membangun koperasi-koperasi. Pada 1900, setidaknya 1.223 koperasi yang aktif di Amerika Serikat (Mather et al.).
Pada awal 1900-an pemerintah Amerika Serikat mulai melewati undang-undang yang memberikan lingkungan yang menguntungkan bagi pengembangan koperasi. Sebuah komisi yang didirikan pada tahun 1908 oleh Presiden Roosevelt dicatat bahwa negara tidak memiliki kredit yang memadai untuk sektor pertanian, dan temuan-temuan mereka membantu menyebabkan berlalunya Pinjaman Farm Federal Act pada tahun 1916, undang-undang yang mengarah pada pembentukan Sistem Kredit Farm. Capper-The Volstead UU pada 1922 itu sangat menentukan bagi koperasi pemasaran pertanian, seperti kekebalan antitrust yang disediakan terbatas bagi petani dan peternak yang bergabung bersama dalam pemasaran koperasi asosiasi.
Dorongan pemerintah untuk koperasi pertanian adalah yang tertinggi selama tahun 1920-an dan 1930-an. Sebagian besar badan legislatif negara bagian mendirikan koperasi pertanian tindakan selama waktu ini. Amerika sektor pertanian mengalami periode yang sulit karena harga runtuh setelah Perang Dunia I berakhir. Sebagai bagian dari tanggapan terhadap ekonomi yang merugikan kondisi, Presiden Harding, Coolidge, dan Hoover semua sangat mendukung penggunaan koperasi pertanian. The Pertanian Pemasaran Act of 1929, yang mencakup pembentukan dana pinjaman untuk koperasi, juga membantu untuk memperkuat gerakan koperasi (Cobia).
Menurut Amerika Serikat Departemen Pertanian (USDA), jumlah terbesar koperasi pertanian terjadi selama 1929-30. Pada waktu itu, USDA tercatat 12.000 koperasi petani (Mather et al.). Meskipun jumlah koperasi pertanian telah menurun sejak itu, total volume usaha telah meningkat. Pada survei tahun 1997, USDA melaporkan bahwa petani 3.791 koperasi yang dihasilkan volume usaha bersih sebesar $ 106 miliar, sama dengan rekor tinggi yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. pendapatan bersih dekat rekor tertinggi of $ 2.36 billion dilaporkan pada tahun 1995 (Richardson et al.). Jumlah koperasi petani telah menurun melalui berbagai kegiatan termasuk pembubaran, merger atau peleburan, dan akuisisi sebagai koperasi, seperti bisnis lain, menyesuaikan diri dengan lingkungan ekonomi yang berubah (Mather et al. ).



Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa.

Sumber:
http://sulissmpn4.dagdigdug.com/2009/06/24/sejarah-koperasi/
http://www.umanitoba.ca/afs/agric_economics/ardi/history.html
http://www.forumbebas.com/thread-53156.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://ksupointer.com/2009/sejarah-perkoperasian-di-indonesia

RINGKASAN MATERI MATA KULIAH ORGANISASI DAN KEBIJAKAN KOPERASI

TINGKATAN ORGANISASI KOPERASI

A. Definisi Organisasi
1. Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2. Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3. Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

B. Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.
- Perangkat Organisasi Koperasi. Perangkat organisasi koperasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Struktur Organisasi Koperasi. Sesuai dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi dalam organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.
C. Tingkat-Tingkat Organisasi Koperasi
Tingkat organisasi dalam koperasi adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah badan usaha koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang mereka hadapi secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa.
Koperasi primer ini dapat terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang yang masing-masing memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Mampu melakukan tindakan hukum, artinya sudah dewasa dan berakal sehat
2. Menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi
3. Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak anggota, sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan koperasi lainnya.
2. Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat atau bidang usaha sama atau sejenis. Penggabungan ini dilakukan secara horisontal, artinya semua koperasi primer yang sama bergabung menjadi satu. Misalnya pusat koperasi konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik.
3. Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum. Tugas utama gabungan koperasi adalah menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi anggotanya.
4. Induk Koperasi
Induk koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan koperasi tingkat nasional. Mengingat tingkatnya sudah nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi nasional.
Tugas utama induk koperasi adalah:
1. Mengeluarkan majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya. 2. Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi.
3. Menyebarkan cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.
4. Mempertahankan kelangsungan hidup koperasi serta mengusahakan kemajuan dan perkembangan koperasi.
5. Memelihara dan memajukan kerjasama di kalangan anggota koperasi.

D.Konsep-Konsep Manajemen Koperasi
1. Definisi Manajemen
Pengertian manajemen begitu luas, sehingga dalam kenyataannya tidak ada definisi yang digunakan secara konsisten oleh semua orang.
2. Tatanan Organisasi Koperasi
Di dalam manajemen koperasi tatanan organisasinya harus didasarkan pada pembagian wewenang dan tanggung jawab. Sendi-sendi dasar koperasi mengemukakan bahwa Rapat Anggota merupakan kekuatan tertinggi dalam koperasi.
1) Rapat Anggota Tahunan
Rapat Anggota Tahunan koperasi di samping merupakan kekuasaan tertinggi, juga memiliki tanggung jawab yang besar. Adapun pencerminan kekuasaan tertinggi pada RAT adalah sebagai berikut:
1. Menentukan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai sumber segala aturan koperasi selain keputusan RAT.
2. Memilih dan memberhentikan pengurus dan Badan Pengawas jika ternyata tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Pengurus menjalankan usaha dan Badan Pengawas melakukan pengawasan.
3. Meminta pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi dan Badan Pengawas atas hasil pemeriksaannya.
4. Demi tercapainya tingkat daya guna yang tinggi dan perkembangan yang baik, mempertimbangkan perlu tidaknya menyatukan diri dengan koperasi lain yang sejalan dan sejenis usahanya.
5. Menetapkan berbagai kebijaksanaan pokok koperasi.
6. Membuat/memutuskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
2) Pengurus
Di dalam Undang-Undang tentang pokok-pokok perkoperasian No. 25 tahun 1992 tidak banyak disebut mengenai syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota pengurus koperasi selain menetapkan hal seperti:
(1) Bersifat jujur dan mempunyai keterampilan kerja.
(2) Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Mempunyai pengertian tentang perkoperasian.
3) Badan Pengawas
Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pengawas disebut alat-alat perlengkapan organisasi koperasi. Yang berarti, bahwa ketiga-tiganya harus ada pada setiap organisasi koperasi, jika tidak ada maka organisasi itu dapat disebut “tidak lengkap”.

4) Manajer
Manajer yang dilimpahi tugas oleh pengurus, mempunyai pekerjaan sebagai berikut:
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kepala-kepala unit usaha dan karyawan.
2. Memimpin dan melaksanakan kegiatan-kegiatan unit usaha koperasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian/kontrak kerja, rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dari koperasi itu sendiri.
3. Mengelola usaha keuangan seperti yang telah disepakati bersama dalam perjanjian kontrak kerja.
4. Menggunakan dan memelihara sarana-sarana dan peralatan yang ada.
5. Memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
5) Dewan Pembina Koperasi
Menurut Undang-undang Perkoperasian nomor 25 tahun 1992, Pasal 60:
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta kemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
6) Hubungan Kerja Pengurus dengan Manajer
Pengurus dan manajer harus menjalin kerja sama yang baik dan kompak, karena tugas dan fungsinya saling mendukung serta sangat menentukan dalam usaha koperasi.
3. Perencanaan
Proses usaha di dalam koperasi sama dengan apa yang terjadi dalam badan usaha yang lain yaitu meliputi proses pemasaran, produksi, pembelanjaan, personalia, akuntansi, dan administrasi. Proses usaha ini ditujukan untuk mencapai tujuan koperasi. Fungsi-fungsi manajemen yaitu merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengawasi proses tersebut agar tujuan koperasi dapat lebih cepat dicapai.
4. Organisasi
Pengorganisasian dalam koperasi merupakan suatu proses untuk merancang struktur organisasi formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota koperasi, agar tujuan koperasi dapat dicapai dengan efisien. Tujuan suatu organisasi adalah untuk mencapai tujuan tertentu dimana individu-individu tidak dapat mencapainya sendiri.
5. Koordinasi
Koordinasi adalah proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan yang terpisah menjadi satu-kesatuan organisasi guna mencapai tujuan organisasi. Atau dengan kata lain, seperti yang ditulis oleh Sukanto Reksohadiprojo (198..), koordinasi merupakan usaha meniadakan kompleksa hubungan antarbagian atau individu di dalam suatu organisasi.
6. Pengawasan
Pengawasan pada hakikatnya berfungsi mengatur kegiatan agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Di dalam melakukan pengawasan harus diusahakan agar tugas-tugas operasional organisasi dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sesuai rencana serta tujuan. Oleh karena itu seorang pengawas harus:
1. mempunyai standar untuk pedoman perbandingan hasil pelaksanaan rencana,
2. mengadakan supervisi kegiatan,
3. melakukan perbandingan hasil-hasil dengan standar-standar,
4. dapat melakukan tindakan perbaikan atau korektif.






GERAKAN DAN TANTANGAN PENGEMBANGAN KOPERASI

1. Latar belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan atau perlindungan yang diperlukan.
Perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia saat ini banyak mengalami pasang surut. koperasi sebagai organisasi ekonomi yang merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama, Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi, Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil, Pengawasan dilakukan oleh anggota, Mempunyai sifat saling tolong menolong, dan Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Pada awalnya, pengembangan koperasi di Indonesia disebabkan oleh dukungan pemerintah untuk memajukan perekonomian di Indonesia, dengan menjalankan program-program tersebut dalam kurun waktu yang lama. Jika pada awalnya ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan maka pergeseran kearah peran swasta menjadi pesaing terbaru bagi unit-unit usaha koperasi di Indonesia.

Awal mula perkembangan koperasi di indonesia
Struktur organisasi koperasi di Indonesia mirip dengan lembaga kemasyarakatan yang strukturnya primer sampai ke tingkat nasional. Karena hal itu, menyebabkan kurang efektifnya peran organisasi sekunder didalam membantu koperasi primer. tidak heran, menjadi sebuah fenomena di masa akan datang yang harus diubah karena adanya perubahan pola pikir terhadap perkembangan bisnis yang ada di dunia, yaitu era globalisasi.
bersama awal berdirinya koperasi hanya ada koperasi simpan pinjam, sekarang telah berkembang menjadi beberapa bentuk koperasi yang ada di Indonesia yang sangat bervariasi bentuknya. koperasi yang didirikan pada abad ke 19 awalnya belum mengalami kemajuan yang begitu pesat di karenakan faktor antara lain mungkin karena pada saat koperasi didirikan indonesia belum menggenggam kemerdekaan, koperasi mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah indonesia memproklamirkan kemerdekaan indonesia.
koperasi di indonesia didirikan atas dukungan pemerintah agar dapat memperluas lapangan pekerjaan, sebelum didirikannya koperasi mungkin lebih banyak pengangguran di banding dengan saat ini, dengan adanya koperasi paling tidak dapat mengurangi tingkat pengangguran di negara kita dan membuka lapangan pekerjaan lebih luas lagi, informasi ini saya dapatkan yang saya dapatkan dari google bahwa sampai pada bulan november 2001 tercatat di Indonesia ada sekitar 103.000 unit koperasi, dengan jumlah keseluruhan anggotanya kurang lebih sebanyak 26.000.000 orang.

Perkembangan koperasi sebelum era kemerdekaan
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi, Informasi ini saya dapatkan dari situs google.

Perkembangan koperasi setelah kemerdekaan
Setelah era kemerdekaan di Indonesia, koperasi mulai perlahan menunjukkan perubahan. pada tahun 1945,Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran. Setelah itu, pada tahun 1946 koperasi memasuki Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi. kemudian tahun 1947-1948,Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi. pada tahun 1949 Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179). Tahun 1950 Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta. tahun 1954 Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahi. Tahun 1958 Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.tahun 1960 Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi. Tahun 1963 Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi . Tahun 1964 Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Ami. Informasi ini saya dapatkan pada situs google.

Perkembangan koperasi pada era sekarang
Sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 dan berarti sudah lebih dari satu abad kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi ditulis dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.
Perkembangan koperasi di Indonesia pada masa sekarang banyak mengalami peningkatan. Jumlah koperasi primer tingkat nasional mencapai 873 unit dan koperasi sekunder menjadi 165 unit. Sedangkan total koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi, jumlah yang tidak sedikit. Secara Jumlah ini memang cukup luar biasa tetapi secara kualitas masih jauh dibawah usaha-usaha kapitalis apalagi jika dibandingkan dengan koperasi internasional, selain itu pada tahun 2008 jumlah koperasi berkualitas mencapai 42.267.
Dengan melihat sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia tersebut, kita diharapkan dapat terus memajukan dunia perkoperasian di Indonesia dengan pesat seirig dengan perkembangan zaman. Dan tetap mempertahankan citra koperasi sebagai salah satu lembaga yang memajukan perkembangan perekonomian di Indonesia. Akhir kata saya ucapkan terima kasih, apabila terdapat kesalahan, mohon dimaklumi dan dimaafkan.

II. Pengalaman Koperasi Di Indonesia
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pem-bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
III. Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
B. Tantangan Pengembangan Koperasi
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter*sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998-2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.














TANTANGAN KOPERASI INDONESIA PADA ERA OTONOMI DAERAH DAN PERDAGANGAN BEBAS

A. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem*berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum*ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope*rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de*ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves*tasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo*kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa*da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung*si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem*bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

B. Koperasi dalam Perdagangan Bebas
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba¬nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng¬¬hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter¬nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak¬nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon¬sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru¬pa¬kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per¬dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me¬mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub¬sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang¬gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper¬ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne¬gara lain yang lebih efisien.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be¬sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per¬dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har¬ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per¬da-gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih¬an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be¬bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un¬tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluas¬nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening¬katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe¬merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta¬rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma¬syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un¬tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki-bat perdagangan bebas .
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun em¬pi¬ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg¬men¬tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang¬an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa¬lah informasi.












KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA

Kebijakan Pembangunan koperasi di indonesia telah menunjukan hasil-hasil yang cukup baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pada krisis ekonomi terbukti bahwa koperasi mampu bertahan, dalam menghadapi permasalahan tersebut maka disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya usaha rencana pembangunan secara nasional. Pembangunan koperasi dapat terus ditingkatkan sehingga dapat tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat. Peranannya dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi bangsa dapat lebih ditingkatkan. Kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi sampai saat ini masih cukup relevan untuk dilaksanakan adalah :
1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat
agar memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan
menjadi gerakan ekonomi rakyat.
2. Koperasi didukung melalui pemberian kesempatan yang seluas-
luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri
maupun diluar negeridan memudahkan untuk memperoleh permodalan.
3. Kerjasama antar koperasi dan koperasi antara BUMN dan usaha
swasta lainnya dikembangkan untuk mewujudkan kehidupan perekonomian
berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas
kekeluargaan serta saling mendukung dan menguntungkan.
Pengembangan koperasi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu : pembangunan dan pengembangan usaha, pengembangan SDM, peran pemerintah, kerjasama internasional. Koperasi mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu :
1. Koperasi mampu menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
2. Koperasi lembaga ekonomi yang sangat diperlukan oleh bangsa indonesia.
3. Koperasi berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Keberhasilan koperasi diukur dengan satuan-satuan kuantitatif misalnya : jumlah koperasi, jumlah modal, SHU, KUD, dll. Koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis mengglobal mampu bersaing dalam dunia bisnis secara optimal dan tetap bertahan dimasa depan sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.

Pembangunan koperasi di indonesia telah menunjukan hasil-hasil yang cukup baiki secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pada krisis ekonomi terbukti bahwa koperasi mampu bertahan, dalam menghadapi permasalahan tersebut maka disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya usaha rencana pembangunan secara nasional. Pembangunan koperasi dapat terus ditingkatkan sehingga dapat tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat. Peranannya dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi bangsa dapat lebih ditingkatkan. Kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi sampai saat ini masih cukup relevan untuk dilaksanakan adalah :
1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat agar memiliki
kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi
rakyat.
2. Koperasi didukung melalui pemberian kesempatan yang seluas-luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun diluar negeri dan
memudahkan untuk memperoleh permodalan.
3. Kerjasama antar koperasi dan koperasi antara BUMN dan usaha swasta lainnya dikembangkan untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan
demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan serta saling
mendukung dan menguntungkan.
Pengembangan koperasi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu : pembangunan dan pengembangan usaha, pengembangan SDM, peran pemerintah, kerjasama internasional. Koperasi mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu :
1. Koperasi mampu menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
2. Koperasi lembaga ekonomi yang sangat diperlukan oleh bangsa indonesia.
3. Koperasi berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi
nasional.
Keberhasilan koperasi diukur dengan satuan-satuan kuantitatif misalnya : jumlah koperasi, jumlah modal, SHU, KUD, dll. Koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis mengglobal mampu bersaing dalam dunia bisnis secara optimal dan tetap bertahan dimasa depan sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Permasalahan-permasalahan koperasi serta upaya pemberdayaan usaha mikro, menengah, dan sebagai rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) secara rasional, merupak dasar disusunnya kebijakan pembangunan .
Adapun kebijakan-kebijakan pembangunan koperasi di Indonesia antara lain :
1. Kebijakan pemerintah
Sehubungan dengan semakin terbukanya ekonomi dunia maka peranan koperasi dan UMKM harus terus ditingkatkan.
Sasaran kebijakan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada saat dituangkan dalam RPJM 2004-2009 yang diarahkan pada hal-hal berikut :
a. Mengembangkan usaha kecil dan menengah ( UKM ) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningktan daya saing. Sedangkan pengembangan usaha mikro lebih diarahkan dalam penginkatan pendapatan masyarakat yang berpendapatan rendah.
b. Memperkuat kelembagaan dengan menetapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (Good govermance) dan berwawasan gender terutama untuk mempeluas basis dan menumbuhkan wirausaha baru untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja
c. Membangun koperasi yang semakin difokuskan pada upaya-upaya untuk :
1)Membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi
2) Meningkatkan pemahaman, kepedulian dan Stakeholders
3) Meningkatkan kemandirian gerakan koperasi
4) Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Dalam menghadapi persaingan ekonomi global saat ini maka peningkatan kualitas kelmbagaan dan organisasi koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jat dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efesiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Infrastruktur pendukung pengembangan semakin lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan koperasi semaki efektif dan mandiri, best practice semakin berkembang dikalangan masyarakan luas.
2. Sasaran pembangunan koperasi
Saran utama pembangunan dan pengembangan koperasi yang hendak dilakukan oleh pemerintah, yaitu :
a. Pembangunan dan pengembangan usaha
b. Pembangunan dan pengembangan SDM
c. Peran pemerintah itu sendiri
d. Kerjasama internasional
3. Pola pembangunan koperasi di Indonesia
Pola pembangunan koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis yang continue dan mengglobal. Sehubungan dengan hal tersebut maka koperasi harus terus berkembang dan mampu bersaing dengan dunia bisnis secara optmal.



























TANTANGAN PENGEMBANGAN KOPERASI DI MASA DATANG

Tantangan pertumbuhan Koperasi di tahun-tahun mendatang semakin berat seiring dengan derasnya arus globalisasi yang menerpa sendi-sendi kehidupan ekonomi. Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UMKM, Suryadarma Ali saat Peringatan Hari Koperasi Ke-62 di Samarinda, KalimantanTimur, Rabu (15/07).
Menteri Koperasi dan UMKM menjelaskan terdapat tantangan-tantangan koperasi yang harus dihadapi, di antaranya menjadikan koperasi sebagai alat untuk mengentaskan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan tantangan lainnya adalah karena semakin rendahnya semangat gotong-royong melalui koperasi. Terhadap tantangan-tantangan tersebut, Kementrerian Koperasi dan UKM terus melaksanakan program pemberdayaan, meliputi pembenahan program kelembagaan, pembangunan kompetensi Sumber Daya Manusia, peningkatan aksesbilitas modal dan peningkatan penetrasi pasar domestik maupun ekspor.
Untuk penetrasi pasar, Adi Suryadarma Ali menjelaskan pemerintah melalui Kementerian UKM telah membangun sarana pemasaran terintergrasi yang berwujud sebuah gedung berlantai 17 di Jakarta, yang didalamnya terdapat fasilitas display atau tempat pajang produk unggulan, sarana konvensi, peluncuran produk, peluncuran merk, tempat pertunjukan seni budaya, tempat peragaan busana dan gerai pendukung kopersi dan bisnis usaha kecil-menengah.
Disamping itu, Kementerian Koperasi juga telah bekerjasama dengan beberapa pemerintah provinsi di Indonesia, seperti Jawa Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat, juga telah membangun sarana pemasaran terintegrasi serupa.
Sementara itu Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Adi Sasono menjelaskan koperasi kini juga telah bekerja sama dengan sejumlah bidang usaha lainnya dari segi pemanfaatan teknologi seperti bidang komunikasi dan untuk lelang komoditas pasar, pengusaha dan koperasi juga dapat memanfaatkan pasar online melalui www.alibaba.com.
Strategi ini kemudian diterjemahkan ke dalam kebijaksanaan pembinaan koperasi dan pengembangan usaha koperasi dan program-program yang antara lain :
(a) Pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi para pengurus, manajer, karyawan, anggota badan pemeriksa, kader koperasi dan Petugas Konsultasi Koperasi Lapangan (PKKL);
(b) Bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan tertib organisasi terutama dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT);
(c) Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen koperasi;
(d) Meningkatkan kemampuan penerapan system akuntansi koperasi;
(e) Meningkatkan kemampuan pengawasan internal koperasi primer;
(f) Menigkatkan partisipasi aktif anggota;
(g) Penyediaan informasi usaha;
(h) Pelaksanaan kegiatan praktik kerja atau magang bagi para pengelola usaha KUD;
(i) Pelaksanaan kegiatan studi banding bagi para manajer koperasi untuk memperluas wawasan dan pengetahuan mereka;
(k) Penyediaan sarana usaha koperasi dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan koperasi kepada anggota dan masyarakat sekitarnya di daerah tertinggal, transmigrasi, perbatasan dan terisolasi.
Di samping pembinaan kelembagaan koperasi dan pengembangan usaha koperasi perlu pula didorong kerja sama dan kemitraan usaha antara koperasi dengan BUMN dan swasta, dengan;
(a) Meningkatkan kegiatan temu usaha;
(b) Meningkatkan penghimpunan dan penyaluran dana yang berasal dari penyisihan 1-5 persen laba bersih BUMN untuk pembinaan koperasi;
(c) Memperluas kesempatan pemilikan saham perusahaan swasta yang sehat oleh koperasi terutama untuk koperasi-koperasi primer termasuk KUD di sekitar lokasi kerja perusahaan, serta untuk koperasi yang mempunyai kaitan usaha di bidang produksi ataupun di bidang distribusi dengan perusahaan swasta yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun1992 perlu dilakukan:
(a) Kegitan pemasyarakatan undang-undang tersebut;
(b) Penyusunan peraturan pelaksanaanya.
Hasil-hasil yang dicapai dalam (1) pembinaan kelembagaan koperasi, (2) pengembangan usaha koperasi yang meliputi permodalan, perkreditan, pengadaan dan penyaluran pangan, penyaluran sarana produksi pertanian dan pemasaran hasil perkebunan rakyat, usaha perikanan dan peternakan, usaha kerajinan rakyat/industry kecil, penyaluran barang kebutuhan pokok, usaha pemasaran jasa angkutan. Pemasaran jasa kelistrikan, KUD mandiri, partisipasi swasta dan BUMN dalam pembinaan koperasi, serta (3) kegiatan penunjang, dapat dilihat pada Tabel 3 sampai dengan 30.
Dari data yang ada, jelas bahwa pembangunan koperasi dalam PJP I dapat dikatakan cukup berhasil ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota koperasi dan nilai usaha koperasi. Selanjutnya kesejahteraan para anggota koperasi meningkat dari ini tercermin dari peningkatan ragam koperasi, ragam bidang usaha koperasi, jumlah simpanan anggota, dan jumlah modal usaha.

Karakteristik Soal-Soal Koperasi
Dari hasil kerja nyata yang dilakukan baik dalam rangka pengerahan tenaga kerja sarjana muda dan penataran koperasi dapatlah dikemukakan berbagai persoalan yang dihadapi koperasi dewasa ini.
Persoalan ini dapat dikelompokkan sebagai berikut:
(a) Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara be as memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi misalnya huller;
(b) Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri ke Dolog;
(c) Tantangan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagala koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
(d) Adanya peraturan-peraturan pemerintah (daerah) yang mebcampuri kehidupan koperasi misalnyamengambilalih usaha koperasi (kasus koperasi perikanan laut yang sekaligus mematikan usaha kopersi); dan
(e) Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Kalau soal-soal a sampai dengan e ini merupakan soal-soal yang datang dari luar maka di bawah ini dicoba untuk mengidentifikasi soal-soal yang datangnya dari dalam koperasi yang diteliti.
(f) Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
(g) Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
(h) Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
(i) Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat, hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
(j) Bahwa administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap, demikian pula dengan data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
(k) Anggota kebanyakan kurang solidaritasnya untuk berkoperasi; di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
(l) Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
Pada hakikatnya soal-soal yang dihadapi koperasi Indonesia identik dengan apa yang dihadapi oleh perusahaan (kecil) lainnya di Indonesia. Dengan demikian pembinaan koperasi di Indonesia sebenarnya juga identik dengan pembinaan yang ditujukan pada pengusaha (pribumi) lemah. Akan tetapi mungkin lebih sulit lagi karena karakteristik koperasi Indonesia yang esensinya tidak lepas dari asas kekeluargaan /gotong-royong justru bila dikaji menimbilkan berbagai kontradiksi dalam pelaksanaan (timbul ekses-ekses yang tidak diinginkan).
Tantangan, dan kendala serta peluang pembangunan sebagai berikut :
Ancaman, Tantangan, dan Kendala
(a) Persaingan usaha akan makin ketat
(b) Peranan iptek makin meningkat
(c) Tuntutan akan SDM yang berkualitas yang mampu mengantisipasi dan merencanakan masa depan makin meningkat
(d) Mengembangkan koperasi menjadi badan usaha yang sehat, kuat, maju dan mandiri serta memilki daya saing
(e) Struktural dan sistem untuk mewujudkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berakar kuat dalam masyarakat
(f) Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai
(g) Lemahnya struktur permodalan koperasi
(h) Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi
(i) Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya, serta belum berfungsinya secara penuh mekanisme kerja antarpengurus dan antara pengurus dengan pengelola koperasi
(j) Masihnya kurangnya kepercayaan untuk saling bekerja sama dengan pelaku ekonomi lain dan antarkoperasi
(k) Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi, dan pemasaran
(l) Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antarsektor dan antardaerah
(m)Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi, kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Peluang
(a) Aspek pemerataan diprioritaskan oleh pemerintah.
(b) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
(c) Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
(d) Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
(e) Perekonomian dunia yang makin terbuka berakibat makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi koperasi Indonesia.
(f) Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
(g) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.











STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING KOPERASI

Permodalan koperasi adalah aktivitas yang berhubungan dengan atau pengumpulan dan penggunaaan dana yang memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi. Prinsip ekonomi meliputi : Efisiensi, efektivitas, Produktivitas.
Permodalan Koperasi :
- Modal Aktif (Sumber Modal) :
a. Modal sendiri
b. Modal penyertaan
c. Modal Pinjaman
- Modal Pasip (Penggunaan Modal) :
a. Modal Kerja
b. Modal Penyertaan
c. Aktiva Tetap

Didalam suatu bisnis dalam garis besarnya dibagi dalam ada dua biaya, biaya transformasi, yaitu biaya untuk mengubah input menjadi output dan biaya transaksi (transaction cost) yaitu biaya sampai barang itu dibeli oleh konsumen. Dari berbagai rekayasa factor obyektif dan kebijakan akan mengarah kepada penurunan dua biaya tersebut. Kebijakan kebijakan lain akan memperkuat strategi menciptakan keunukan produk koperasi.
Faktor – faktor obyektif dan kebijakan yang memperkuat strategi penurunan biaya terdiri dari :
Yang berhubungan dengan usaha ; Fokus Usaha koperasi kepada usaha inti (core business) dalam struktur pasar persaingan monopolistic/monopoli, focus koperasi kepada single purpose cooperative (usaha tunggal) dengan multi komoditi
Yang berhubungan dengan skala – skala ekonomis/merger/amlgamasi,
Yang berhubungan dengan keanggotaan. Keanggotaan memenuhi criteria ekonomi sebagai pemilik dan pelanggan, memiliki usaha yang berkaitan erat dengan usaha koperasi, bersedia mengadakan hubungan kontraktual dengan koperasi dan jumlah anggota memungkinkan menghasilkan skala ekonomis
Yang berhubungan dengan permodalan, anggota sebagai pemilik koperasi bersedia melaksanakan konsep proporsionalistis dan menanggung resiko, bersedia untuk memasok mosal tambahan apabila diperlukan
Yang berhubungan denganpendidikan/pelatihan : Pendidikan/pelatihan yang terfokus sehingga menigkatkan efisiensi usaha anggota, keterampilan pengurus, pengelola, dan karyawan
Kemitraan : aliansi strategic dengan koperasi dan swasta dalam dan luar negeri
Yang berhubungan dengan eksternal ekonomis : memanfaatkan kebijakan Pemerintah, perlindungan hukum, perkreditan, perpajakan, cadangan usaha, penelitian, pendidikan/pelatihan
Menerapkan prinsip penghematan berdasarkan kaidah koperasi
Secara rinci kita analisis factor obyaktif dan kebijakan tersebar baik terhadap tarnsformasi maupun terhadap biaya transaksi
Factor dan kebijakan pertama :
Sudah banyak dibahas dan juga contoh – contoh empiric tentang keberhasilan koeprasi single purpose (dengan multi commodity) dibandingkan dengan multi purpose cooperative. Single purpose cooperative pada umunya dapat menekan :
Biaya untuk menemukan consensus (costs off finding a consensus) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk mencapi consensus
Biaya kompromi (compromise costs) yaitu biaya untuk mencapai kompromi karena perbedaan antara kepentingan pribadi dan kelompok, dan
Biaya organisasi dan informasi. Dengan perkataan dalam koperasi single purpose kemungkinan adanya konflik – konflik kepentingan dapat diperkecil sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam pengambilan keputusan
Faktor dan kebijakan kedua (B) : skala ekonomi, Merger, dan amalgamasi akan membawa dampak kepada tercapainya ukuran minimum efisiensi (minimum efficient size). Hal ini dapat terjadi karena “real economy of scale” dan “pecuniary of scale”. Real economies of sacale yaitu skala ekonomis yaitu skala ekonomis yang yang tercapau karena penurunan biaya akibat dari pertambahan produksi. Biasanya dibedakan antara “internal economies to scale” dan “ekternal economies to scale”. Internal economies to scale terjadi didalam suatu perusahaan atau pabrik. Perluasan output mengakibatkan penurunan biaya tetap rata – rata dan biaya variable rata – rata. Sedangkan “external economies to scale” yaitu dampak dari merger atau amalgamasi dimana unit usahanya menjadi lebih ekonomis yang pada gilirannya mendorong perbaikan skala ekonomis pada anggotanya. Pecuniary economies adalah akibat dari perbaikan posisi tawar (bargaining position) dari koperasi, sehingga dapat menerima potongan harga untuk barang – barang yang dibelinya, atau bunga yang lebih rendah, biaya angkutan atau biaya iklan yang lebih murah. Factor – factor tersebut dan kebijakan yang mengarah kepada skala ekonomis, merger dan amalgamasi mempengaruhi biaya transformasi.
Factor dan kebijakan ke – 3 (C) : Kriteria keanggotaan koperasi antara lain anggota mempunyai usaha (pertanian, peternakan, pengrajin, dll) dan penghasilan. Aspek – aspek usaha dari anggota itulah yang akan ditingkatkan melalui koperasi. Usagha anggota itu akan menentukan kemampuan kepemilikkan/pendanaan dan pelangganan jasa koperasi. Dengan adanya kreteria yang jelas tersebut akan lebih memudahkan operai koperasi, pakah dibidang pengadaan, pemasaran, atau keuangan. Adanya criteria kanggotaan yang jelas akan membawa dampak kepada rendahnya biaya organisasi dan informasi yang yang pada gilirannya menurunkan biaya transformasi.
Kebijakan dan factor yang ke – 4 (D) : Azaz proporsionalitas dalam hal permodalan akan mendorong para calon anggota koperasi yang kaya untuk bergabung dalam koperasi. Berdasarkan azaz proporsionalitas besarnya modal disesuaikan dengan besarnya usaha atau rencana pelanganan. Hal ini akan dapat mengatasi kekurangan permodalan dan sekaligus dapat menekan biaya transformasi.
Kebijakan ke – 5 (E) : Pendidikan / pelatihan merupakan usaha yang telah dapat dipahami oleh semua badan usaha untuk meningkatkan keterampilan SDM. Bagi koperasi menjadi salah satu prinsip yang berarti harus selalu dilakukan secara kesinambungan.
Pendidkan/pelatihan diartikan dalam arti luas dan spesifik. Dalam arti luas memahami mekanisme yaitu bagaimana koperasi dapat menghasilkan manfaat bagi anggota. Dalam arti spesifik pendidikan/pelatihan dalambidang tertentu yang relevan atau potensial untuk meningkatkan efisiensi atau untuk mengatasi masalah – masalah tertentu.
Kebijakan dan factor ke 6 (F) : Kemitraan /aliansi strategic/networking mempunyai dua jenis dampak, pertama menghasilkan eksternal scale of economies dan kedua mengurangi ketidakpastian. Kedua dampak tersebut berpengaruh langsung terhadap penurunan biaya dan transasksi.
Kebijakan dan factor ke 7 (G) : kebijakan – kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada joperasi pada dasarnya adalah “eksternal economies” bagi koperasi yang harus dimanfaatkan oleh koperasi yang membawa dampak kepada penurunan biaya transformasi.
Kebijakan dan factor ke 8 (H) : merupakan prinsip – prinsip penghematan berdasarkan kaidah – kaidah koperasi pada dasarnya menerapkan prinsip efisiensi koperasi.

Santorini ala Astound Hill Tondano

Liburan pertengahan tahun telah usai, namun pasti masih ada beberapa tempat yang tidak sempat dikunjungi. Selanjutnya, kita tentu akan membu...