About Me

Foto saya
Gue cowok asli Manado, yang suka banget makan sama baca novel.

Sabtu, 25 September 2010

RINGKASAN MATERI MATA KULIAH ORGANISASI DAN KEBIJAKAN KOPERASI

TINGKATAN ORGANISASI KOPERASI

A. Definisi Organisasi
1. Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2. Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3. Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

B. Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.
- Perangkat Organisasi Koperasi. Perangkat organisasi koperasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Struktur Organisasi Koperasi. Sesuai dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi dalam organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.
C. Tingkat-Tingkat Organisasi Koperasi
Tingkat organisasi dalam koperasi adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah badan usaha koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang mereka hadapi secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa.
Koperasi primer ini dapat terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang yang masing-masing memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Mampu melakukan tindakan hukum, artinya sudah dewasa dan berakal sehat
2. Menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi
3. Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak anggota, sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan koperasi lainnya.
2. Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat atau bidang usaha sama atau sejenis. Penggabungan ini dilakukan secara horisontal, artinya semua koperasi primer yang sama bergabung menjadi satu. Misalnya pusat koperasi konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik.
3. Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum. Tugas utama gabungan koperasi adalah menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi anggotanya.
4. Induk Koperasi
Induk koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan koperasi tingkat nasional. Mengingat tingkatnya sudah nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi nasional.
Tugas utama induk koperasi adalah:
1. Mengeluarkan majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya. 2. Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi.
3. Menyebarkan cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.
4. Mempertahankan kelangsungan hidup koperasi serta mengusahakan kemajuan dan perkembangan koperasi.
5. Memelihara dan memajukan kerjasama di kalangan anggota koperasi.

D.Konsep-Konsep Manajemen Koperasi
1. Definisi Manajemen
Pengertian manajemen begitu luas, sehingga dalam kenyataannya tidak ada definisi yang digunakan secara konsisten oleh semua orang.
2. Tatanan Organisasi Koperasi
Di dalam manajemen koperasi tatanan organisasinya harus didasarkan pada pembagian wewenang dan tanggung jawab. Sendi-sendi dasar koperasi mengemukakan bahwa Rapat Anggota merupakan kekuatan tertinggi dalam koperasi.
1) Rapat Anggota Tahunan
Rapat Anggota Tahunan koperasi di samping merupakan kekuasaan tertinggi, juga memiliki tanggung jawab yang besar. Adapun pencerminan kekuasaan tertinggi pada RAT adalah sebagai berikut:
1. Menentukan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai sumber segala aturan koperasi selain keputusan RAT.
2. Memilih dan memberhentikan pengurus dan Badan Pengawas jika ternyata tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Pengurus menjalankan usaha dan Badan Pengawas melakukan pengawasan.
3. Meminta pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi dan Badan Pengawas atas hasil pemeriksaannya.
4. Demi tercapainya tingkat daya guna yang tinggi dan perkembangan yang baik, mempertimbangkan perlu tidaknya menyatukan diri dengan koperasi lain yang sejalan dan sejenis usahanya.
5. Menetapkan berbagai kebijaksanaan pokok koperasi.
6. Membuat/memutuskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
2) Pengurus
Di dalam Undang-Undang tentang pokok-pokok perkoperasian No. 25 tahun 1992 tidak banyak disebut mengenai syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota pengurus koperasi selain menetapkan hal seperti:
(1) Bersifat jujur dan mempunyai keterampilan kerja.
(2) Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Mempunyai pengertian tentang perkoperasian.
3) Badan Pengawas
Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pengawas disebut alat-alat perlengkapan organisasi koperasi. Yang berarti, bahwa ketiga-tiganya harus ada pada setiap organisasi koperasi, jika tidak ada maka organisasi itu dapat disebut “tidak lengkap”.

4) Manajer
Manajer yang dilimpahi tugas oleh pengurus, mempunyai pekerjaan sebagai berikut:
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kepala-kepala unit usaha dan karyawan.
2. Memimpin dan melaksanakan kegiatan-kegiatan unit usaha koperasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian/kontrak kerja, rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dari koperasi itu sendiri.
3. Mengelola usaha keuangan seperti yang telah disepakati bersama dalam perjanjian kontrak kerja.
4. Menggunakan dan memelihara sarana-sarana dan peralatan yang ada.
5. Memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
5) Dewan Pembina Koperasi
Menurut Undang-undang Perkoperasian nomor 25 tahun 1992, Pasal 60:
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta kemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
6) Hubungan Kerja Pengurus dengan Manajer
Pengurus dan manajer harus menjalin kerja sama yang baik dan kompak, karena tugas dan fungsinya saling mendukung serta sangat menentukan dalam usaha koperasi.
3. Perencanaan
Proses usaha di dalam koperasi sama dengan apa yang terjadi dalam badan usaha yang lain yaitu meliputi proses pemasaran, produksi, pembelanjaan, personalia, akuntansi, dan administrasi. Proses usaha ini ditujukan untuk mencapai tujuan koperasi. Fungsi-fungsi manajemen yaitu merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengawasi proses tersebut agar tujuan koperasi dapat lebih cepat dicapai.
4. Organisasi
Pengorganisasian dalam koperasi merupakan suatu proses untuk merancang struktur organisasi formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota koperasi, agar tujuan koperasi dapat dicapai dengan efisien. Tujuan suatu organisasi adalah untuk mencapai tujuan tertentu dimana individu-individu tidak dapat mencapainya sendiri.
5. Koordinasi
Koordinasi adalah proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan yang terpisah menjadi satu-kesatuan organisasi guna mencapai tujuan organisasi. Atau dengan kata lain, seperti yang ditulis oleh Sukanto Reksohadiprojo (198..), koordinasi merupakan usaha meniadakan kompleksa hubungan antarbagian atau individu di dalam suatu organisasi.
6. Pengawasan
Pengawasan pada hakikatnya berfungsi mengatur kegiatan agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Di dalam melakukan pengawasan harus diusahakan agar tugas-tugas operasional organisasi dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sesuai rencana serta tujuan. Oleh karena itu seorang pengawas harus:
1. mempunyai standar untuk pedoman perbandingan hasil pelaksanaan rencana,
2. mengadakan supervisi kegiatan,
3. melakukan perbandingan hasil-hasil dengan standar-standar,
4. dapat melakukan tindakan perbaikan atau korektif.






GERAKAN DAN TANTANGAN PENGEMBANGAN KOPERASI

1. Latar belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan atau perlindungan yang diperlukan.
Perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia saat ini banyak mengalami pasang surut. koperasi sebagai organisasi ekonomi yang merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama, Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi, Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil, Pengawasan dilakukan oleh anggota, Mempunyai sifat saling tolong menolong, dan Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Pada awalnya, pengembangan koperasi di Indonesia disebabkan oleh dukungan pemerintah untuk memajukan perekonomian di Indonesia, dengan menjalankan program-program tersebut dalam kurun waktu yang lama. Jika pada awalnya ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan maka pergeseran kearah peran swasta menjadi pesaing terbaru bagi unit-unit usaha koperasi di Indonesia.

Awal mula perkembangan koperasi di indonesia
Struktur organisasi koperasi di Indonesia mirip dengan lembaga kemasyarakatan yang strukturnya primer sampai ke tingkat nasional. Karena hal itu, menyebabkan kurang efektifnya peran organisasi sekunder didalam membantu koperasi primer. tidak heran, menjadi sebuah fenomena di masa akan datang yang harus diubah karena adanya perubahan pola pikir terhadap perkembangan bisnis yang ada di dunia, yaitu era globalisasi.
bersama awal berdirinya koperasi hanya ada koperasi simpan pinjam, sekarang telah berkembang menjadi beberapa bentuk koperasi yang ada di Indonesia yang sangat bervariasi bentuknya. koperasi yang didirikan pada abad ke 19 awalnya belum mengalami kemajuan yang begitu pesat di karenakan faktor antara lain mungkin karena pada saat koperasi didirikan indonesia belum menggenggam kemerdekaan, koperasi mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah indonesia memproklamirkan kemerdekaan indonesia.
koperasi di indonesia didirikan atas dukungan pemerintah agar dapat memperluas lapangan pekerjaan, sebelum didirikannya koperasi mungkin lebih banyak pengangguran di banding dengan saat ini, dengan adanya koperasi paling tidak dapat mengurangi tingkat pengangguran di negara kita dan membuka lapangan pekerjaan lebih luas lagi, informasi ini saya dapatkan yang saya dapatkan dari google bahwa sampai pada bulan november 2001 tercatat di Indonesia ada sekitar 103.000 unit koperasi, dengan jumlah keseluruhan anggotanya kurang lebih sebanyak 26.000.000 orang.

Perkembangan koperasi sebelum era kemerdekaan
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi, Informasi ini saya dapatkan dari situs google.

Perkembangan koperasi setelah kemerdekaan
Setelah era kemerdekaan di Indonesia, koperasi mulai perlahan menunjukkan perubahan. pada tahun 1945,Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran. Setelah itu, pada tahun 1946 koperasi memasuki Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi. kemudian tahun 1947-1948,Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi. pada tahun 1949 Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179). Tahun 1950 Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta. tahun 1954 Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahi. Tahun 1958 Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.tahun 1960 Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi. Tahun 1963 Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi . Tahun 1964 Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Ami. Informasi ini saya dapatkan pada situs google.

Perkembangan koperasi pada era sekarang
Sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 dan berarti sudah lebih dari satu abad kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi ditulis dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.
Perkembangan koperasi di Indonesia pada masa sekarang banyak mengalami peningkatan. Jumlah koperasi primer tingkat nasional mencapai 873 unit dan koperasi sekunder menjadi 165 unit. Sedangkan total koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi, jumlah yang tidak sedikit. Secara Jumlah ini memang cukup luar biasa tetapi secara kualitas masih jauh dibawah usaha-usaha kapitalis apalagi jika dibandingkan dengan koperasi internasional, selain itu pada tahun 2008 jumlah koperasi berkualitas mencapai 42.267.
Dengan melihat sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia tersebut, kita diharapkan dapat terus memajukan dunia perkoperasian di Indonesia dengan pesat seirig dengan perkembangan zaman. Dan tetap mempertahankan citra koperasi sebagai salah satu lembaga yang memajukan perkembangan perekonomian di Indonesia. Akhir kata saya ucapkan terima kasih, apabila terdapat kesalahan, mohon dimaklumi dan dimaafkan.

II. Pengalaman Koperasi Di Indonesia
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pem-bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
III. Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
B. Tantangan Pengembangan Koperasi
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter*sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998-2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.














TANTANGAN KOPERASI INDONESIA PADA ERA OTONOMI DAERAH DAN PERDAGANGAN BEBAS

A. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem*berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum*ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope*rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de*ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves*tasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo*kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa*da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung*si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem*bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

B. Koperasi dalam Perdagangan Bebas
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba¬nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng¬¬hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter¬nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak¬nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon¬sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru¬pa¬kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per¬dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me¬mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub¬sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang¬gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper¬ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne¬gara lain yang lebih efisien.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be¬sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per¬dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har¬ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per¬da-gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih¬an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be¬bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un¬tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluas¬nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening¬katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe¬merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta¬rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma¬syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un¬tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki-bat perdagangan bebas .
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun em¬pi¬ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg¬men¬tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang¬an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa¬lah informasi.












KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA

Kebijakan Pembangunan koperasi di indonesia telah menunjukan hasil-hasil yang cukup baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pada krisis ekonomi terbukti bahwa koperasi mampu bertahan, dalam menghadapi permasalahan tersebut maka disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya usaha rencana pembangunan secara nasional. Pembangunan koperasi dapat terus ditingkatkan sehingga dapat tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat. Peranannya dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi bangsa dapat lebih ditingkatkan. Kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi sampai saat ini masih cukup relevan untuk dilaksanakan adalah :
1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat
agar memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan
menjadi gerakan ekonomi rakyat.
2. Koperasi didukung melalui pemberian kesempatan yang seluas-
luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri
maupun diluar negeridan memudahkan untuk memperoleh permodalan.
3. Kerjasama antar koperasi dan koperasi antara BUMN dan usaha
swasta lainnya dikembangkan untuk mewujudkan kehidupan perekonomian
berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas
kekeluargaan serta saling mendukung dan menguntungkan.
Pengembangan koperasi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu : pembangunan dan pengembangan usaha, pengembangan SDM, peran pemerintah, kerjasama internasional. Koperasi mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu :
1. Koperasi mampu menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
2. Koperasi lembaga ekonomi yang sangat diperlukan oleh bangsa indonesia.
3. Koperasi berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Keberhasilan koperasi diukur dengan satuan-satuan kuantitatif misalnya : jumlah koperasi, jumlah modal, SHU, KUD, dll. Koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis mengglobal mampu bersaing dalam dunia bisnis secara optimal dan tetap bertahan dimasa depan sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.

Pembangunan koperasi di indonesia telah menunjukan hasil-hasil yang cukup baiki secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pada krisis ekonomi terbukti bahwa koperasi mampu bertahan, dalam menghadapi permasalahan tersebut maka disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya usaha rencana pembangunan secara nasional. Pembangunan koperasi dapat terus ditingkatkan sehingga dapat tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat. Peranannya dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi bangsa dapat lebih ditingkatkan. Kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi sampai saat ini masih cukup relevan untuk dilaksanakan adalah :
1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat agar memiliki
kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi
rakyat.
2. Koperasi didukung melalui pemberian kesempatan yang seluas-luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun diluar negeri dan
memudahkan untuk memperoleh permodalan.
3. Kerjasama antar koperasi dan koperasi antara BUMN dan usaha swasta lainnya dikembangkan untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan
demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan serta saling
mendukung dan menguntungkan.
Pengembangan koperasi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu : pembangunan dan pengembangan usaha, pengembangan SDM, peran pemerintah, kerjasama internasional. Koperasi mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu :
1. Koperasi mampu menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
2. Koperasi lembaga ekonomi yang sangat diperlukan oleh bangsa indonesia.
3. Koperasi berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi
nasional.
Keberhasilan koperasi diukur dengan satuan-satuan kuantitatif misalnya : jumlah koperasi, jumlah modal, SHU, KUD, dll. Koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis mengglobal mampu bersaing dalam dunia bisnis secara optimal dan tetap bertahan dimasa depan sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Permasalahan-permasalahan koperasi serta upaya pemberdayaan usaha mikro, menengah, dan sebagai rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) secara rasional, merupak dasar disusunnya kebijakan pembangunan .
Adapun kebijakan-kebijakan pembangunan koperasi di Indonesia antara lain :
1. Kebijakan pemerintah
Sehubungan dengan semakin terbukanya ekonomi dunia maka peranan koperasi dan UMKM harus terus ditingkatkan.
Sasaran kebijakan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada saat dituangkan dalam RPJM 2004-2009 yang diarahkan pada hal-hal berikut :
a. Mengembangkan usaha kecil dan menengah ( UKM ) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningktan daya saing. Sedangkan pengembangan usaha mikro lebih diarahkan dalam penginkatan pendapatan masyarakat yang berpendapatan rendah.
b. Memperkuat kelembagaan dengan menetapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (Good govermance) dan berwawasan gender terutama untuk mempeluas basis dan menumbuhkan wirausaha baru untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja
c. Membangun koperasi yang semakin difokuskan pada upaya-upaya untuk :
1)Membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi
2) Meningkatkan pemahaman, kepedulian dan Stakeholders
3) Meningkatkan kemandirian gerakan koperasi
4) Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Dalam menghadapi persaingan ekonomi global saat ini maka peningkatan kualitas kelmbagaan dan organisasi koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jat dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efesiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Infrastruktur pendukung pengembangan semakin lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan koperasi semaki efektif dan mandiri, best practice semakin berkembang dikalangan masyarakan luas.
2. Sasaran pembangunan koperasi
Saran utama pembangunan dan pengembangan koperasi yang hendak dilakukan oleh pemerintah, yaitu :
a. Pembangunan dan pengembangan usaha
b. Pembangunan dan pengembangan SDM
c. Peran pemerintah itu sendiri
d. Kerjasama internasional
3. Pola pembangunan koperasi di Indonesia
Pola pembangunan koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis yang continue dan mengglobal. Sehubungan dengan hal tersebut maka koperasi harus terus berkembang dan mampu bersaing dengan dunia bisnis secara optmal.



























TANTANGAN PENGEMBANGAN KOPERASI DI MASA DATANG

Tantangan pertumbuhan Koperasi di tahun-tahun mendatang semakin berat seiring dengan derasnya arus globalisasi yang menerpa sendi-sendi kehidupan ekonomi. Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UMKM, Suryadarma Ali saat Peringatan Hari Koperasi Ke-62 di Samarinda, KalimantanTimur, Rabu (15/07).
Menteri Koperasi dan UMKM menjelaskan terdapat tantangan-tantangan koperasi yang harus dihadapi, di antaranya menjadikan koperasi sebagai alat untuk mengentaskan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan tantangan lainnya adalah karena semakin rendahnya semangat gotong-royong melalui koperasi. Terhadap tantangan-tantangan tersebut, Kementrerian Koperasi dan UKM terus melaksanakan program pemberdayaan, meliputi pembenahan program kelembagaan, pembangunan kompetensi Sumber Daya Manusia, peningkatan aksesbilitas modal dan peningkatan penetrasi pasar domestik maupun ekspor.
Untuk penetrasi pasar, Adi Suryadarma Ali menjelaskan pemerintah melalui Kementerian UKM telah membangun sarana pemasaran terintergrasi yang berwujud sebuah gedung berlantai 17 di Jakarta, yang didalamnya terdapat fasilitas display atau tempat pajang produk unggulan, sarana konvensi, peluncuran produk, peluncuran merk, tempat pertunjukan seni budaya, tempat peragaan busana dan gerai pendukung kopersi dan bisnis usaha kecil-menengah.
Disamping itu, Kementerian Koperasi juga telah bekerjasama dengan beberapa pemerintah provinsi di Indonesia, seperti Jawa Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat, juga telah membangun sarana pemasaran terintegrasi serupa.
Sementara itu Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Adi Sasono menjelaskan koperasi kini juga telah bekerja sama dengan sejumlah bidang usaha lainnya dari segi pemanfaatan teknologi seperti bidang komunikasi dan untuk lelang komoditas pasar, pengusaha dan koperasi juga dapat memanfaatkan pasar online melalui www.alibaba.com.
Strategi ini kemudian diterjemahkan ke dalam kebijaksanaan pembinaan koperasi dan pengembangan usaha koperasi dan program-program yang antara lain :
(a) Pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi para pengurus, manajer, karyawan, anggota badan pemeriksa, kader koperasi dan Petugas Konsultasi Koperasi Lapangan (PKKL);
(b) Bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan tertib organisasi terutama dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT);
(c) Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen koperasi;
(d) Meningkatkan kemampuan penerapan system akuntansi koperasi;
(e) Meningkatkan kemampuan pengawasan internal koperasi primer;
(f) Menigkatkan partisipasi aktif anggota;
(g) Penyediaan informasi usaha;
(h) Pelaksanaan kegiatan praktik kerja atau magang bagi para pengelola usaha KUD;
(i) Pelaksanaan kegiatan studi banding bagi para manajer koperasi untuk memperluas wawasan dan pengetahuan mereka;
(k) Penyediaan sarana usaha koperasi dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan koperasi kepada anggota dan masyarakat sekitarnya di daerah tertinggal, transmigrasi, perbatasan dan terisolasi.
Di samping pembinaan kelembagaan koperasi dan pengembangan usaha koperasi perlu pula didorong kerja sama dan kemitraan usaha antara koperasi dengan BUMN dan swasta, dengan;
(a) Meningkatkan kegiatan temu usaha;
(b) Meningkatkan penghimpunan dan penyaluran dana yang berasal dari penyisihan 1-5 persen laba bersih BUMN untuk pembinaan koperasi;
(c) Memperluas kesempatan pemilikan saham perusahaan swasta yang sehat oleh koperasi terutama untuk koperasi-koperasi primer termasuk KUD di sekitar lokasi kerja perusahaan, serta untuk koperasi yang mempunyai kaitan usaha di bidang produksi ataupun di bidang distribusi dengan perusahaan swasta yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun1992 perlu dilakukan:
(a) Kegitan pemasyarakatan undang-undang tersebut;
(b) Penyusunan peraturan pelaksanaanya.
Hasil-hasil yang dicapai dalam (1) pembinaan kelembagaan koperasi, (2) pengembangan usaha koperasi yang meliputi permodalan, perkreditan, pengadaan dan penyaluran pangan, penyaluran sarana produksi pertanian dan pemasaran hasil perkebunan rakyat, usaha perikanan dan peternakan, usaha kerajinan rakyat/industry kecil, penyaluran barang kebutuhan pokok, usaha pemasaran jasa angkutan. Pemasaran jasa kelistrikan, KUD mandiri, partisipasi swasta dan BUMN dalam pembinaan koperasi, serta (3) kegiatan penunjang, dapat dilihat pada Tabel 3 sampai dengan 30.
Dari data yang ada, jelas bahwa pembangunan koperasi dalam PJP I dapat dikatakan cukup berhasil ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota koperasi dan nilai usaha koperasi. Selanjutnya kesejahteraan para anggota koperasi meningkat dari ini tercermin dari peningkatan ragam koperasi, ragam bidang usaha koperasi, jumlah simpanan anggota, dan jumlah modal usaha.

Karakteristik Soal-Soal Koperasi
Dari hasil kerja nyata yang dilakukan baik dalam rangka pengerahan tenaga kerja sarjana muda dan penataran koperasi dapatlah dikemukakan berbagai persoalan yang dihadapi koperasi dewasa ini.
Persoalan ini dapat dikelompokkan sebagai berikut:
(a) Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara be as memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi misalnya huller;
(b) Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri ke Dolog;
(c) Tantangan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagala koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
(d) Adanya peraturan-peraturan pemerintah (daerah) yang mebcampuri kehidupan koperasi misalnyamengambilalih usaha koperasi (kasus koperasi perikanan laut yang sekaligus mematikan usaha kopersi); dan
(e) Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Kalau soal-soal a sampai dengan e ini merupakan soal-soal yang datang dari luar maka di bawah ini dicoba untuk mengidentifikasi soal-soal yang datangnya dari dalam koperasi yang diteliti.
(f) Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
(g) Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
(h) Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
(i) Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat, hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
(j) Bahwa administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap, demikian pula dengan data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
(k) Anggota kebanyakan kurang solidaritasnya untuk berkoperasi; di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
(l) Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
Pada hakikatnya soal-soal yang dihadapi koperasi Indonesia identik dengan apa yang dihadapi oleh perusahaan (kecil) lainnya di Indonesia. Dengan demikian pembinaan koperasi di Indonesia sebenarnya juga identik dengan pembinaan yang ditujukan pada pengusaha (pribumi) lemah. Akan tetapi mungkin lebih sulit lagi karena karakteristik koperasi Indonesia yang esensinya tidak lepas dari asas kekeluargaan /gotong-royong justru bila dikaji menimbilkan berbagai kontradiksi dalam pelaksanaan (timbul ekses-ekses yang tidak diinginkan).
Tantangan, dan kendala serta peluang pembangunan sebagai berikut :
Ancaman, Tantangan, dan Kendala
(a) Persaingan usaha akan makin ketat
(b) Peranan iptek makin meningkat
(c) Tuntutan akan SDM yang berkualitas yang mampu mengantisipasi dan merencanakan masa depan makin meningkat
(d) Mengembangkan koperasi menjadi badan usaha yang sehat, kuat, maju dan mandiri serta memilki daya saing
(e) Struktural dan sistem untuk mewujudkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berakar kuat dalam masyarakat
(f) Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai
(g) Lemahnya struktur permodalan koperasi
(h) Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi
(i) Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya, serta belum berfungsinya secara penuh mekanisme kerja antarpengurus dan antara pengurus dengan pengelola koperasi
(j) Masihnya kurangnya kepercayaan untuk saling bekerja sama dengan pelaku ekonomi lain dan antarkoperasi
(k) Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi, dan pemasaran
(l) Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antarsektor dan antardaerah
(m)Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi, kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Peluang
(a) Aspek pemerataan diprioritaskan oleh pemerintah.
(b) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
(c) Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
(d) Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
(e) Perekonomian dunia yang makin terbuka berakibat makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi koperasi Indonesia.
(f) Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
(g) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.











STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING KOPERASI

Permodalan koperasi adalah aktivitas yang berhubungan dengan atau pengumpulan dan penggunaaan dana yang memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi. Prinsip ekonomi meliputi : Efisiensi, efektivitas, Produktivitas.
Permodalan Koperasi :
- Modal Aktif (Sumber Modal) :
a. Modal sendiri
b. Modal penyertaan
c. Modal Pinjaman
- Modal Pasip (Penggunaan Modal) :
a. Modal Kerja
b. Modal Penyertaan
c. Aktiva Tetap

Didalam suatu bisnis dalam garis besarnya dibagi dalam ada dua biaya, biaya transformasi, yaitu biaya untuk mengubah input menjadi output dan biaya transaksi (transaction cost) yaitu biaya sampai barang itu dibeli oleh konsumen. Dari berbagai rekayasa factor obyektif dan kebijakan akan mengarah kepada penurunan dua biaya tersebut. Kebijakan kebijakan lain akan memperkuat strategi menciptakan keunukan produk koperasi.
Faktor – faktor obyektif dan kebijakan yang memperkuat strategi penurunan biaya terdiri dari :
Yang berhubungan dengan usaha ; Fokus Usaha koperasi kepada usaha inti (core business) dalam struktur pasar persaingan monopolistic/monopoli, focus koperasi kepada single purpose cooperative (usaha tunggal) dengan multi komoditi
Yang berhubungan dengan skala – skala ekonomis/merger/amlgamasi,
Yang berhubungan dengan keanggotaan. Keanggotaan memenuhi criteria ekonomi sebagai pemilik dan pelanggan, memiliki usaha yang berkaitan erat dengan usaha koperasi, bersedia mengadakan hubungan kontraktual dengan koperasi dan jumlah anggota memungkinkan menghasilkan skala ekonomis
Yang berhubungan dengan permodalan, anggota sebagai pemilik koperasi bersedia melaksanakan konsep proporsionalistis dan menanggung resiko, bersedia untuk memasok mosal tambahan apabila diperlukan
Yang berhubungan denganpendidikan/pelatihan : Pendidikan/pelatihan yang terfokus sehingga menigkatkan efisiensi usaha anggota, keterampilan pengurus, pengelola, dan karyawan
Kemitraan : aliansi strategic dengan koperasi dan swasta dalam dan luar negeri
Yang berhubungan dengan eksternal ekonomis : memanfaatkan kebijakan Pemerintah, perlindungan hukum, perkreditan, perpajakan, cadangan usaha, penelitian, pendidikan/pelatihan
Menerapkan prinsip penghematan berdasarkan kaidah koperasi
Secara rinci kita analisis factor obyaktif dan kebijakan tersebar baik terhadap tarnsformasi maupun terhadap biaya transaksi
Factor dan kebijakan pertama :
Sudah banyak dibahas dan juga contoh – contoh empiric tentang keberhasilan koeprasi single purpose (dengan multi commodity) dibandingkan dengan multi purpose cooperative. Single purpose cooperative pada umunya dapat menekan :
Biaya untuk menemukan consensus (costs off finding a consensus) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk mencapi consensus
Biaya kompromi (compromise costs) yaitu biaya untuk mencapai kompromi karena perbedaan antara kepentingan pribadi dan kelompok, dan
Biaya organisasi dan informasi. Dengan perkataan dalam koperasi single purpose kemungkinan adanya konflik – konflik kepentingan dapat diperkecil sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam pengambilan keputusan
Faktor dan kebijakan kedua (B) : skala ekonomi, Merger, dan amalgamasi akan membawa dampak kepada tercapainya ukuran minimum efisiensi (minimum efficient size). Hal ini dapat terjadi karena “real economy of scale” dan “pecuniary of scale”. Real economies of sacale yaitu skala ekonomis yaitu skala ekonomis yang yang tercapau karena penurunan biaya akibat dari pertambahan produksi. Biasanya dibedakan antara “internal economies to scale” dan “ekternal economies to scale”. Internal economies to scale terjadi didalam suatu perusahaan atau pabrik. Perluasan output mengakibatkan penurunan biaya tetap rata – rata dan biaya variable rata – rata. Sedangkan “external economies to scale” yaitu dampak dari merger atau amalgamasi dimana unit usahanya menjadi lebih ekonomis yang pada gilirannya mendorong perbaikan skala ekonomis pada anggotanya. Pecuniary economies adalah akibat dari perbaikan posisi tawar (bargaining position) dari koperasi, sehingga dapat menerima potongan harga untuk barang – barang yang dibelinya, atau bunga yang lebih rendah, biaya angkutan atau biaya iklan yang lebih murah. Factor – factor tersebut dan kebijakan yang mengarah kepada skala ekonomis, merger dan amalgamasi mempengaruhi biaya transformasi.
Factor dan kebijakan ke – 3 (C) : Kriteria keanggotaan koperasi antara lain anggota mempunyai usaha (pertanian, peternakan, pengrajin, dll) dan penghasilan. Aspek – aspek usaha dari anggota itulah yang akan ditingkatkan melalui koperasi. Usagha anggota itu akan menentukan kemampuan kepemilikkan/pendanaan dan pelangganan jasa koperasi. Dengan adanya kreteria yang jelas tersebut akan lebih memudahkan operai koperasi, pakah dibidang pengadaan, pemasaran, atau keuangan. Adanya criteria kanggotaan yang jelas akan membawa dampak kepada rendahnya biaya organisasi dan informasi yang yang pada gilirannya menurunkan biaya transformasi.
Kebijakan dan factor yang ke – 4 (D) : Azaz proporsionalitas dalam hal permodalan akan mendorong para calon anggota koperasi yang kaya untuk bergabung dalam koperasi. Berdasarkan azaz proporsionalitas besarnya modal disesuaikan dengan besarnya usaha atau rencana pelanganan. Hal ini akan dapat mengatasi kekurangan permodalan dan sekaligus dapat menekan biaya transformasi.
Kebijakan ke – 5 (E) : Pendidikan / pelatihan merupakan usaha yang telah dapat dipahami oleh semua badan usaha untuk meningkatkan keterampilan SDM. Bagi koperasi menjadi salah satu prinsip yang berarti harus selalu dilakukan secara kesinambungan.
Pendidkan/pelatihan diartikan dalam arti luas dan spesifik. Dalam arti luas memahami mekanisme yaitu bagaimana koperasi dapat menghasilkan manfaat bagi anggota. Dalam arti spesifik pendidikan/pelatihan dalambidang tertentu yang relevan atau potensial untuk meningkatkan efisiensi atau untuk mengatasi masalah – masalah tertentu.
Kebijakan dan factor ke 6 (F) : Kemitraan /aliansi strategic/networking mempunyai dua jenis dampak, pertama menghasilkan eksternal scale of economies dan kedua mengurangi ketidakpastian. Kedua dampak tersebut berpengaruh langsung terhadap penurunan biaya dan transasksi.
Kebijakan dan factor ke 7 (G) : kebijakan – kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada joperasi pada dasarnya adalah “eksternal economies” bagi koperasi yang harus dimanfaatkan oleh koperasi yang membawa dampak kepada penurunan biaya transformasi.
Kebijakan dan factor ke 8 (H) : merupakan prinsip – prinsip penghematan berdasarkan kaidah – kaidah koperasi pada dasarnya menerapkan prinsip efisiensi koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Santorini ala Astound Hill Tondano

Liburan pertengahan tahun telah usai, namun pasti masih ada beberapa tempat yang tidak sempat dikunjungi. Selanjutnya, kita tentu akan membu...