About Me

Foto saya
Gue cowok asli Manado, yang suka banget makan sama baca novel.

Selasa, 14 Desember 2021

KTP Hilang? Tak Perlu Khawatir


Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting sebagai identitas tunggal dan wajib yang harus dimiliki oleh warga negara yang berusia diatas 17 tahun dan atau sudah pernah menikah. Apakah KTP itu penting? Tentu saja, Ya. Dengan memiliki KTP, maka kita bisa bepergian kemana saja, terutama bagi yang ingin bepergian ke luar daerah. Pelabuhan dan bandara adalah 2 tempat yang sering ditanya petugas jika ingin menggunakan jasa penyeberanga. Selain itu, dalam hal kepengurusan di daerah, pembukaan rekening baru, dan lain sebagainya, juga membutuhkan dokumen ini (KTP).
Dahulu KTP masih berbentuk kertas, namun kini KTP sudah berbentuk plastik seperti kartu ATM, dan kini dinamakan e-KTP, yang artinya KTP elektronik. e-KTP dibuat dimaksudkan agar seseorang tidak memiliki KTP ganda, contohnya seseorang tersebut tidak memiliki 2 KTP dengan tempat tinggal yang berbeda. Selain itu, dengan adanya e-KTP berarti bisa mencegah seseorang menghindari pajak, menyembunyikan identitas, dan lain-lain.
Nah, bagaimana cara pengurusan e-KTP? Biasanya, tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan turun langsung ke desa/kelurahan untuk membantu warga negara yang belum memiliki e-KTP. Daripada menunggu, sebaiknya langsung ke Disdukcapil saja.
Pertama, calon penerima KTP harus ke desa/kelurahan untuk meminta informasi lebih lanjut terkait pembuatan e-KTP. Selanjutnya akan diarahkan ke Disdukcapil kabupaten. Disana akan dilakukan serangkaian proses hingga e-KTP keluar. Biasanya, proses pembuatan e-KTP adalah mengisi formulir lewat petugas, data dan foto digital, tanda tangan, pemindaian retina, stempel petugas, dan selesai. Setelahnya, kita bisa pergi kemana pun tanpa harus khawatir dengan e-KTP.
Bagaimana jika e-KTP hilang?
Tidak perlu takut dan tak usah khawatir, karena e-KTP bisa diurus dimana pun. Misalnya, di e-KTP alamat di Medan, tapi kerja di Jakarta. E-KTP bisa di proses di Jakarta tanpa harus 'pulang kampung' ke Medan (jangan jadikan alasan untuk pulang kampung, hehehe). Bagaimana cara pengurusannya? Kita ke kantor polisi terdekat dan membuat Surat Keterangan Hilang. Setelah selesai, surat keterangan tersebut langsung diantar ke Disdukcapil terdekat, dan mengikuti proses yang tentunya tidak sama saat awal pembuatan e-KTP. Mengapa? Karena data awal sudah disimpan secara daring (online) sehingga jika berdasarkan contoh diatas, maka Disdukcapil Jakarta tinggal 'menarik' data dari Disdukcapil Medan.
Simak video berikut yuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Santorini ala Astound Hill Tondano

Liburan pertengahan tahun telah usai, namun pasti masih ada beberapa tempat yang tidak sempat dikunjungi. Selanjutnya, kita tentu akan membu...