Penerapan Kurikulum 2022 secara keseluruhan di seluruh sekolah akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Untuk menghadapi hal tersebut, guru perlu mempersiapkan beberapa hal untuk menyambut penerapan Kurikulum 2022 di sekolah nantinya.
Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh guru dalam penerapan kurikulum 2022, ya? Berikut ini akan dijelaskan.
- Analisis Materi Esensial
Salah satu hal yang menarik dari kurikulum 2022 yakni materi pembelajaran yang esensial, hanya difokuskan pada hal-hal yang dibutuhkan siswa saja, sehingga guru perlu analisis materi esensial. Penyediaan waktu cukup untuk kompetensi penunjang keterlaksanaan program wajib seperti pembelajaran berbasis projek untuk semua jenjang. Perhitungan waktu-waktu wajib di kegiatan pembelajaran harus diutamakan. Selebihnya disesuaikan dengan karakteristik jenjang sekolah dan siswa.
Dalam menganalisis Materi Esensial perlu memperhatikan capaian pembelajaran yang kurikulum 2022 atau yang sudah diterapkan di sekolah penggerak mengacu pada Keputusan Balitbangbu No. 028/H/KU/2021. Dan memperhatikan struktur kurikulum serta alokasi waktu pembelajaran sesuai Keputusan Mendikbud No. 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
- Pertimbangkan Kondisi dan Keterlibatan Siswa
Selama pembelajaran daring patut dipertimbangkan. Kondisi inilah penyebab utama learning loss. Pembelajaran pada PTM terbatas banyak menemukan perbedaan pemahaman penguasaan materi karena berbagai faktor. Pembelajaran berdiferensiasi patut disiapkan sekolah dalam mengatasi masalah ini. Pada PTM terbatas secara ketat diharapkan perlahan dapat memulihkan pembiasaan yang selama ini tidak terlaksana selama pembelajaran daring. Jangan sampai siswa kehilangan lagi kesempatan belajar melalui pengalaman langsung.
Jika learning loss ingin segera dipulihkan, Mari bergerak meskipun bukan guru penggerak atau sekolah penggerak. Sekolah dapat melakukan dengan cara assessment diagnosis. Terdapat 2 jenis yaitu asesmen diagnostic diagnosis non-kognitif dan diagnostic kognitif. Asesmen diagnosis non kognitif bertujuan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional dari peserta didik sebelum memulai pembelajaran. Dengan demikian, pelaksanaan asesmen diagnosis non kognitif lebih menekankan pada kesejahteran psikologis dan emosi peserta didik.
Asesmen kognitif ditujukan untuk mendiagnosis menguji kemampuan dasar dan capaian pembelajaran siswa dalam topik sebuah mata pelajaran. Asesmen kognitif diberikan untuk mengindentifikasi capaian kompetensi peserta didik.
Guru juga harus selalu melakukan assessment formatif secara berkala agar dapat mengetahui kondisi dan kesiapan belajar siswa di sekolah.
- Kelola Alokasi Waktu Projek Based Learning
Dalam kurikulum 2022 nantinya, jam mengajar tatap muka akan berkurang dan dialihkan atau dialokasikan project pertahunnya.
Dalam kurikulum pradigma baru ini total Jam Pelajaran (JP) tetap 108 per tahun, yang membedakan adalah letak alokasinya saja.
Contohnya di kurikulum K13 Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam sepekan 3 JP, maka di kurikulum baru tahun 2022 menjadi sepekan 2 JP (jam pelajaran).
Selain itu, akan ada beberapa guru yang tidak memenuhi 24 JP dalam kurikulum 2022 nantinya. Tetapi, bagi guru yang tidak memenuhi target mengajar 24 JP akan mendapatkan tugas tambahan berupa menjadi koordinator project profil pancasila di sekolah.
Hal ini sudah tertuang pada Keputusan Balitbangbu No. 028/H/KU/2021. Dan memperhatikan struktur kurikulum serta alokasi waktu pembelajaran sesuai Keputusan Mendikbud No. 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. (Baca Juga : Strategi Persiapan Sekolah Menuju Kurikulum 2022)
- Mengikuti Program Sekolah Penggerak
Sekolah yang akan menerapkan Kurikulum 2022 harus mengikuti program sekolah penggerak terlebih dahulu, secara otomatis juga harus mengikuti dan menjadi guru penggerak. Untuk mengajukan sebagai sekolah penggerak, dapat menyimak aturan yang termuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Program Organisasi Penggerak Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. Selain itu, dalam sekolah penggerak, guru dan kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak hal tersebut termuat dalam Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 Tentang Penugasaan Guru sebagai Kepala Sekolah Penggerak pada Pasal 2, persyaratan menjadi Kepala Sekolah. (Baca Juga : Guru PPPK dan Guru Penggerak Berpeluang Besar Menjadi Kepala Sekolah, Begini Persyaratannya)
Sedangkan untuk mendaftar program sekolah penggerak atau guru penggerak dapat mendaftar di laman resmi sekolah penggerak, Ada beberapa materi yang harus dikuasai dalam (tiga) modul yang harus ditempuh oleh peserta Program Pendidikan Guru Penggerak, yaitu:
- Modul Paradigma dan Visi Guru Penggerak dengan materi yang harus dipelajari:
- Paradigma dan Visi Guru Penggerak
- Nilai-nilai dan peran Guru Penggerak
- Membangun visi Guru penggerak
- Membangun budaya positif di sekolah
- Modul Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid dengan materi yang berisi:
- Pembelajaran berdifferensiasi
- Pembelajaran emosi dan sosial
- Coaching
- Modul Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah dengan materi yang harus dikuasai.
- Pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran
- Pemimpin dalam pengelolaan sumber daya
- Pengelolaan program yang berdampak pada murid
Sumber:
https://images.app.goo.gl/FyR7EWEArDCHmDKh7
https://naikpangkat.com/4-hal-yang-perlu-disiapkan-guru-dalam-penerapan-kurikulum-2022/